- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beranikah DPRD DKI Bentuk Pansus UPS?


TS
puma2000
Beranikah DPRD DKI Bentuk Pansus UPS?
Quote:
Beranikah DPRD DKI Bentuk Pansus UPS?
Jumat 30 Oct 2015, 13:18 WIB
Ikhwanul Khabibi - detikNews

Foto: ikhwanul Habibi
Jakarta- DPRD DKI telah membentuk Pansus untuk menindaklanjuti temuan BPK soal adanya dugaan kerugian negara dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov. Namun, beranikah DPRD DKI juga membentuk Pansus untuk membongkar skandal kasus pengadaan UPS yang diduga menyeret banyak nama penting di Jakarta?
"UPS sudah masuk ranah hukum, kita nggak bisa intervensi hukum. Itu sudah masuk ranah hukum," kata Ketua Pansus Ketua Pansus DPRD DKI, Tri Wisaksana di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Senada dengan Tri Wisaksana, anggota DPRD DKI lainnya, Abraham Lunggana alias Haji Lulung menganggap bahwa pembentukan Pansus UPS tidak perlu. Menurut Lulung, kasus UPS sudah masuk ke ranah hukum jadi tidak perlu lagi dibentuk tim khusus untuk mengawasi.
"UPS sudah masuk pengadilan bagaimana mau dipansusin. Urusan pengadilan nanti manggil siapa yang disebut," ujar Lulung.
Untuk diketahui, proyek pengadaan UPS di Pemprov DKI tahun 2014 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81 miliar. Padahal, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa pengadaan UPS tak ada dalam rencana APBD DKI saat itu.
Beberapa anggota DPRD DKI pun pernah diperiksa penyidik Bareskrim dalam proses penyidikan di Bareskrim. Lulung menjadi salah satu anggota DPRD DKI yang diperiksa berkali-kali dalam kasus ini.
Sebelumnya dalam pembacaan surat dakwaan, anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut jaksa penuntut umum pada meminta fee terkait pengadaan UPS. Fahmi disebut berkongkalikong dengan Alex Usman agar pengadaan UPS itu dapat digolkan dalam APBD perubahan tahun 2014. Alex terlebih dahulu bertemu dengan Fahmi pada awal bulan Juli 2014 di Hotel Redtop.
"Alex Usman melakukan beberapa kali pertemuan yang pertama bertempat di Hotel Redtop dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta juga menjadi anggota Badan Anggaran, di mana pertemuan tersebut dihadiri Harry Lo dan Sari Pitaloka," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Dalam pertemuan itu dibahas pengadaan UPS agar dapat masuk dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2014. Kemudian mereka menyepakati pengadaan UPS itu dengan harga per unit Rp 6 miliar.
"Fahmi Zulfikar Hasibuan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi Zulfikar Hasibuan meminta 7 persen sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300.000.000.000 dan dari permintaan komitmen 7 persen fee dari pagu anggaran UPS tersebut disetujui oleh Harry Lo," kata jaksa.
Lalu jaksa mengatakan setelah pertemuan itu disepakati selanjutnya Fahmi melakukan kerja sama dengan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah. Namun nyatanya hal itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD.
"Fahmi melakukan kerja sama dengan Firmansyah selaku Ketua Komisi E DPRD dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, namun tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014," ucap jaksa.
Akhirnya pengadaan UPS itu telah dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2014 sebanyak 25 kegiatan. Anggaran untuk pengadaan itu sejumlah Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (kha/jor)
source:
detikNews
kalau memang perlu, kenapa tidak!
Diubah oleh puma2000 30-10-2015 07:03
0
1K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan