Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahadewakuntiAvatar border
TS
mahadewakunti
Agama Baha’i dalam Lintasan Sejarah di Jawa Tengah
Agama Baha’i dalam Lintasan Sejarah di Jawa Tengah

 Oct 27, 2015  Admin  Artikel  0



Moh. Rosyid, peneliti Samin menyampaikan kritik serta saran terhadap komunitas tersebut. [Foto: Salam]

Persoalan hak individu dalam memilih agama di Indonesia masih menyisakan persoalan krusial. Satu sisi berpegang pada Penpres No.1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, padahal Penpres itu secara eksplisit, khususnya dalam penjelasa Pasal 1 bahwa agama di Indonesia tak hanya 6 jumlahnya. Tetapi, PP No.55/2005 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan hanya menyebut 6 agama, maknanya bukan berarti menutup peluang agama lain.

Di sisi lain, dalam UU No.23/2003 yang diubah menjadi UU No.24/2013 tentang Adminduk menyebut kata agama resmi (hanya enam agama) yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Ketimpangan perundangan tersebut, pada tataran arus bawah, terutama pelaksana pemerintahan, tak memahami ketiganya, bahkan yang dominan dipahami bahwa di Indonesia hanya ada 6 agama, selain keenamnya illegal. Penghakiman ini dirasakan umat agama Baha’i di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang jumlahnya hanya 9 KK dari 3300 KK warga desa.

Dampak yang diderita umat Baha’i adalah dianggap pemeluk agama nonresmi dan sesat. Imbasnya, hak sipilnya tak dilayani oleh negara, pertama, pembelajaran agama di sekolah harus menginduk salah satu agama dari enam agama. Ada pula yang menyatakan konversi (pindah) agama secara tertulis, yakni memilih agama Kristen yang diketahui pendeta dan orangtua (wali siswa). Konversi atas pilihan sekolah, meski hanya formalitas, artinya dalam hati tetap kekeh menjadi mukmin Baha’i. Dipilihnya agama Kristen karena bila memilih Islam dihadapkan dengan kesulitan membaca teks berbahasa Arab. Bila memilih agama selain Kristen tak tersedia guru agama.

Kedua, perkimpoian agamanya Bahai disahkan oleh Majelis Rohani setempat dan tatkala mengajukan permohonan akta kimpoi dari Kantor Dukcapil, mereka tak dilayani sehingga tak memiliki akta kimpoi versi pemerintah. Imbasnya, dalam akta kelahiran anak umat Baha’i tertulis anak di luar nikah dan kepala keluarga dijabat seorang ibu. Hal ini terjadi karena tidak dipahaminya surat Sekjen Kemenag Nomor SJ/B.VII/1/HM.00/675/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang penjelasan penganut Baha’i. Dalam surat tersebut terdapat poin penting, 1.) Baha’i adalah agama dan bukan aliran dari suatu agama. Agama Baha’i dapat hidup di Indonesia dan umat Baha’i berhak memeluk dan beribadah menurut ajaran Baha’i, 2.) agama Baha’i dan umatnya mendapat jaminan penuh dari negara, 3.) umat Baha’i berhak mendapat pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai perundangan.

Melihat pelayanan pemerintah terhadap warga Baha’i yang inskonstitusional ini, Moh.Rosyid, dosen STAIN Kudus melakukan riset pada 2015 dan dibukukan dengan judul ‘Agama Baha’i dalam Lintasan Sejarah di Jateng’ yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta, Oktober 2015. Riset tersebut bertujuan agar hasilnya dapat dijadikan bahan memahami sejauh mana perlakuan negara tergadal warga Bahai yang menaati kewajiban sebagai warga negara.

Penggalian Data Riset
Dalam penggalian data riset penulis buku didampingi mahasiswa STAIN Kudus dengan harapan melatih cara riset agar terasah kecerdasan aspek nalar (intelectual quetion/IQ) dan aspek mosional/perasaan (emotional quetion/EQ). Kemampuan EQ dapat diasah dengan memahami realitas sosial yang dialami pihak lain. Tarjet yang diharapkan agar memahami kondisi sesama umat beragama, meski beda keyakinan untuk mewujudkan saling menghormati di tengah perbedaan. Pemahaman tentang ajaran agama lain (non Islam) sebagai pengetahuan, tidak untuk mengubah akidahnya.

Kondisi Baha’i di Pati Masa Kini
Umat Baha’i di Pati kondisinya kini diterima dengan baik oleh warga mayoritas (Islam) di lingkungannya. Mengapa? Pertama, umat Baha’i aktivitas dan permukimannya membaur dengan lingkungannya yang muslim, tidak memisahkan diri. Seperti tatkala Hari Raya Idul Fitri, warga Baha’i bertandang ke rumah tetangganya yang muslim. Kedua, aktivitas keagamaannya tak menohok sehingga tak menyulut konflik. Ketiga, imbas kedua poin tersebut, warga Baha’i dipercaya sebagai guru mapel PKn dan Bahasa Inggris di lembaga pendidikan di lingkungannya.

Bahkan ada yang dipercaya sebagai pembina Yayasan lembaga pendidikan itu. Keempat, sejak lahir hingga tua, mereka membaur sebagai teman, tetangga, dan mitra kerja seprofesi yang tak berbuat kriminal atau onar sehingga keakraban tetap terjalin dengan umat agama non-Baha’i. Kelima, diperkuat dengan Kepres era Gus Dur No. 69/2000 yang melegalkan Baha’i, sebelumnya dilarang era Presiden Soekarno beserta 7 organisasi lain dengan Kepres No.264/1962. Semua itu didukung dengan lebarnya kran demokrasi dan globalisasi sehingga kesadaran bergaul dengan lain agama bukan penghalang.

Kecerdasan manusia tidak hanya diukur dari aspek nalar (intelectual quetion/IQ), aspek lain yang tak kalah penting adalah aspek emosi (emotional quetion/EQ). Kemampuan EQ dapat diasah dengan memahami realitas sosial yang dialami pihak lain. Untuk mengasah EQ itu, Moh.Rosyid, dosen STAIN Kudus yang melakukan riset tentang Baha’i dan pegiat Komunitas Lintas Agama dan Kepercayaan Pantura (Tali Akrap) bersama mahasiswa STAIN Kudus berdialog dengan umat agama Baha’i di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati Jateng minggu lalu. Tarjet yang diharapkan dari dialog, tandas Rosyid, agar memahami kondisi sesama umat beragama,meski beda keyakinan untuk mewujudkan saling menghormti di tengah perbedaan. Dalam dialog muncul ungkapan hati mukmin Baha’i sebagai warga negara yang tak mendapat pelayanan kependudukan oleh negara dengan baik, seperti, perkimpoiannya secara Baha’i dianggal illegal, sehingga tak mendapat akta kimpoi dari Kantor Dukcapil Kab.Pati. Dalih Dukcapil, agama Baha’i dianggap agama tak sah.

Menyikapi hal ini, Moh,Rosyid, menyatakan jajaran Kementerian Agama harus menyosialisasikan surat Sekjen Kemenag Nomor SJ/B.VII/1/HM.00/675/2014 tanggal 24 Februari tentang penjelasan penganut Baha’i. 1.) Baha’i adalah agama dan bukan aliran dari suatu agama. Agama Baha’i dapat hidup di Indonesia dan umat Baha’i berhak memeluk dan beribadah menurut ajaran Baha’i, 2.) mendapat jaminan penuh dari negara, 3.) umat Baha’i berhak mendapat layanan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai perundangan. Lanjut Rosyid, pola pikir birokrat di berbagai perkantoran pemerintah dengan nalar sempit perlu disegarkan dengan diskusi ilmiah dan membaca referensi kekinian, agar tak menjadi contoh buruk melaksanakan amanat instruksi atasannya bagi rakyat/publik.

Kecerdasan manusia tidak hanya diukur dari aspek intelectual quetion (IQ), aspek lain yang tak kalah penting adalah emotional quetion (EQ). Kemampuan EQ dapat diasah dengan memahami realitas sosial yang dialami pihak lain. Untuk mengasah EQ itu, Moh.Rosyid, dosen STAIN Kudus yang melakukan riset tentang Baha’i dan pegiat Komunitas Lintas Agama dan Kepercayaan Pantura (Tali Akrap) bersama mahasiswa STAIN Kudus berdialog dengan umat agama Baha’i di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati Jateng minggu lalu. Tarjet yang diharapkan dari dialog, tandas Rosyid, agar memahami kondisi sesama umat beragama,meski beda keyakinan untuk mewujudkan saling menghormti di tengah perbedaan.

Dalam dialog muncul ungkapan hati mukmin Baha’i sebagai warga negara yang tak mendapat pelayanan kependudukan oleh negara dengan baik, seperti, perkimpoiannya secara Baha’i dianggal illegal, sehingga tak mendapat akta kimpoi dari Kantor Dukcapil Kab.Pati. Dalih Dukcapil, agama Baha’i dianggap agama tak sah.

http://elsaonline.com/?p=4682

tragis, negara tetangga aja sudah mengakui bahai, masa negara ini nggak mau , padahal bersistem pancasila, gus dur juga sudah berencana mengakui bahai setelah kong hu cu
0
2K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan