- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Ragu Kebiri Pelaku Pedofil
TS
WWEDoI
Pemerintah Ragu Kebiri Pelaku Pedofil
Quote:
JAKARTA (Pos Kota) – Pemerintah dinilai ragu menerapkan hukuman keras, termasuk kebiri bagi pelaku pedofil. Buktinya, Kemenkum dan HAM belum juga menetapkan kejahatan terhadap anak sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
“Sepanjang belum ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa, bagaimana Perppu mau disusun dan diterbitkan,” kata Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait. Status extra ordinary crime tersebut melengkapi Inpres nomor 05 tahun 2014 tentang gerakan nasional anti kejahatan seksual pada anak.
Menurut Arist, Perppu akan bisa disusun setelah ada penetapan status darurat kejahatan seks dan status extra ordinary crime. Seperti kasus korupsi yang sebelumnya didahului dengan penetapan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Karena itu Komnas Perlindungan Anak mendesak agar Kemenhuk dan HAM segera menetapkan status luar biasa pada kejahatan anak. “Dengan cara ini, ada alasan untuk segera menetapkan Perppu,” tambahnya.
SANKSI SOSIAL
Arist, juga mengusulkan agar dalam Perppu tersebut, fokusnya tak sekadar kejahatan seksual. Karena pada dasarnya kejahatan yang menimpa anak-anak sangat beragam jenisnya. Mulai dari tindak penganiayaan hingga pembunuhan.
“Bagaimana jika kejahatan kepada anak tidak disertai dengan kejahatan seksual? Apakah tidak berlaku Perppu ini,” tukasnya.
Pemerintah dinilai lalai melindungi anak. Arist mengaku, hukuman kebiri sebenarnya telah diusulkan sejak 2013. Tetapi saat itu banyak masyarakat yang menertawakan dan menilai Komnas PA terlalu berlebihan.
Selain kebiri, ada sanksi sosial yang perlu dijatuhkan dan harus dikuatkan dengan keputusan pengadilan. Isinya, memerintahkan agar wajah dan nama pelaku disebarkan melalui ruang publik dan media sosial. (inung/ifand)
“Sepanjang belum ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa, bagaimana Perppu mau disusun dan diterbitkan,” kata Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait. Status extra ordinary crime tersebut melengkapi Inpres nomor 05 tahun 2014 tentang gerakan nasional anti kejahatan seksual pada anak.
Menurut Arist, Perppu akan bisa disusun setelah ada penetapan status darurat kejahatan seks dan status extra ordinary crime. Seperti kasus korupsi yang sebelumnya didahului dengan penetapan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Karena itu Komnas Perlindungan Anak mendesak agar Kemenhuk dan HAM segera menetapkan status luar biasa pada kejahatan anak. “Dengan cara ini, ada alasan untuk segera menetapkan Perppu,” tambahnya.
SANKSI SOSIAL
Arist, juga mengusulkan agar dalam Perppu tersebut, fokusnya tak sekadar kejahatan seksual. Karena pada dasarnya kejahatan yang menimpa anak-anak sangat beragam jenisnya. Mulai dari tindak penganiayaan hingga pembunuhan.
“Bagaimana jika kejahatan kepada anak tidak disertai dengan kejahatan seksual? Apakah tidak berlaku Perppu ini,” tukasnya.
Pemerintah dinilai lalai melindungi anak. Arist mengaku, hukuman kebiri sebenarnya telah diusulkan sejak 2013. Tetapi saat itu banyak masyarakat yang menertawakan dan menilai Komnas PA terlalu berlebihan.
Selain kebiri, ada sanksi sosial yang perlu dijatuhkan dan harus dikuatkan dengan keputusan pengadilan. Isinya, memerintahkan agar wajah dan nama pelaku disebarkan melalui ruang publik dan media sosial. (inung/ifand)
sumur
0
622
Kutip
1
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan