Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Batalkan Pengurus PPP Kubu Romi, MA: Menkum HAM Tidak Cermat
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan dan mencabut SK Menkum HAM tentang pengurus PPP kubu Romahurmuziy (Romi). Dalam pertimbangannya, Menkum HAM dinilai tidak cermat dalam membuat SK.

"Bahwa tindakan hukum Tergugat menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan dan kehati hatian karena seharusnya Tergugat pada waktu mengambil keputusan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai fakta yang relevan dan semua kepentingan pihak ketiga yang tersangkut," putus MA sebagaimana dikutip detikcom dari wesbsite MA, Minggu (25/10/2015).

Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi Dr Imam Soebechi dengan anggota Dr Supandi dan Dr Irfan Fachrudin. SK yang dibatalkan adalah Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

"Dalam sengketa a quo terbukti masih terdapat perselisihan keabsahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, oleh karena itu seharusnya Tergugat tidak sampai pada penerbitan keputusan objek sengketa," ucap majelis dengan suara bulat pada 20 Oktober 2015.

MA juga menegaskan bahwa sengketa ini merupakan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, baik darisegi objek dan subjek gugatan maupun pokok permasalahan yangdipersoalkan.

"Dengan demikian, peradilan tata usaha negara berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini," ucap majelis.



sumur
0
460
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan