- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Jatim: Kasus Risma diberhentikan karena Tak Cukup Bukti


TS
paqus
Polda Jatim: Kasus Risma diberhentikan karena Tak Cukup Bukti
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA _- Kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak cukup bukti sehingga penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Wibowo, Jumat (23/10) malam.
Risma membenarkan, sekitar bulan Mei lalu, ia dilaporkan ke polisi oleh pihak PT Gala Bumi Perkasa, pengembang pusat perbelanjaan Pasar Turi Baru. Namun ia menegaskan, apa yang dilakukannya adalah untuk membela warganya yang dirugikan oleh pihak investor.
"Semua diperiksa, termasuk saya, sampai gelar perkara. Saya diwakilkan waktu gelar perkara sama Bu Yayuk, Asisten I Bagian Hukum, sama kuasa hukum saya dari Peradi," ujar Risma kepada wartawan seusai menghadiri acara internal PDIP di Gedung Wanita, Surabaya, Jumat (23/10) malam.
Red: Erik Purnama Putra
http://m.republika.co.id/berita/nasi...ak-cukup-bukti
Sumber:Antara
Risma membenarkan, sekitar bulan Mei lalu, ia dilaporkan ke polisi oleh pihak PT Gala Bumi Perkasa, pengembang pusat perbelanjaan Pasar Turi Baru. Namun ia menegaskan, apa yang dilakukannya adalah untuk membela warganya yang dirugikan oleh pihak investor.
"Semua diperiksa, termasuk saya, sampai gelar perkara. Saya diwakilkan waktu gelar perkara sama Bu Yayuk, Asisten I Bagian Hukum, sama kuasa hukum saya dari Peradi," ujar Risma kepada wartawan seusai menghadiri acara internal PDIP di Gedung Wanita, Surabaya, Jumat (23/10) malam.
Red: Erik Purnama Putra
http://m.republika.co.id/berita/nasi...ak-cukup-bukti
Sumber:Antara


tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan