- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Ini Izinkan Pembakaran Hutan dan Lahan


TS
winarwi
Aturan Ini Izinkan Pembakaran Hutan dan Lahan
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu sebab sulitnya menghapus praktek pembukaan lahan dengan membakar adalah masih adanya peraturan yang mengizinkan teknik tersebut.
Berikut ini beberapa peraturan tingkat pusat dan daerah yang memang mengizinkan pembakaran lahan atau hutan.
TINGKAT PUSAT
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan/Lahan.
Peraturan ini sendiri dibuat untuk mengefektifkan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Izin itu jelas ditulis dalam Pasal 4:
Ayat 1: Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.
Ayat 2: Kepala desa menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
Namun izin pembakaran lahan tersebut tidak diperbolehkan pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang dan iklim kering (ayat 3)
TINGKAT PUSAT
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang lingkungan hidup ini semakin sulit menghapus praktek pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pasal 69, Ayat 2 menyebutkan:
Ayat 2: membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Izin pembukaan lahan dengan cara membakar secara jelas diterapkan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Uniknya Gubernur Kalimantan Tengah yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 mencabut peraturan sebelumnya dengan alasan mencegah pembakaran hutan. "Saya tahu kebijakan ini, pencabutan ini, tidak populis di mata masyarakat dan menyakiti hati mereka, namun di balik itu semua saya melihat ada kepentingan yang lebih besar secara nasional. Karena itu sekarang menjadi tanggung jawab bupati dan jangan ada pembiaran di lapangan," tegas Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah, kepada Tempo, 11 Oktober 2009.
Lebih lanjut, Teras Narang menjelaskan pembakaran tetap harus izin. "Masyarakat mengira dengan peraturan ini seolah-olah mereka bisa membakar lahan. Padahal pergub ini mengatur bahwa masyarakat boleh bakar lahan tapi harus mendapatkan izin dulu dari pejabat terkait di daerahnya, seperti lurah, camat yang disesuaikan dengan luasan yang akan dibakar," ujarnya.
Dalam Nomor 15 Tahun 2010 masyarakat diizinkan membuka lahan asal terlebih dahulu mengajukan izin, Pasal 1, Ayat 1: Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
Ayat 2: Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.
Peraturan versi pemerintah daerah Kalimantan Tengah ini juga mengatur luas areal pembakaran.
Ayat 3: Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha
Ayat 4: Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau
b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.
PROVINSI RIAU
Riau yang memiliki lahan gambut terbesar di Sumatera juga memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Peraturan yang disahkan tahun 2007 dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat.
http://nasional.tempo.co/read/news/2...utan-dan-lahan
Berikut ini beberapa peraturan tingkat pusat dan daerah yang memang mengizinkan pembakaran lahan atau hutan.
TINGKAT PUSAT
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan/Lahan.
Peraturan ini sendiri dibuat untuk mengefektifkan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Izin itu jelas ditulis dalam Pasal 4:
Ayat 1: Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.
Ayat 2: Kepala desa menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
Namun izin pembakaran lahan tersebut tidak diperbolehkan pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang dan iklim kering (ayat 3)
TINGKAT PUSAT
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang lingkungan hidup ini semakin sulit menghapus praktek pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pasal 69, Ayat 2 menyebutkan:
Ayat 2: membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Izin pembukaan lahan dengan cara membakar secara jelas diterapkan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Uniknya Gubernur Kalimantan Tengah yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 mencabut peraturan sebelumnya dengan alasan mencegah pembakaran hutan. "Saya tahu kebijakan ini, pencabutan ini, tidak populis di mata masyarakat dan menyakiti hati mereka, namun di balik itu semua saya melihat ada kepentingan yang lebih besar secara nasional. Karena itu sekarang menjadi tanggung jawab bupati dan jangan ada pembiaran di lapangan," tegas Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah, kepada Tempo, 11 Oktober 2009.
Lebih lanjut, Teras Narang menjelaskan pembakaran tetap harus izin. "Masyarakat mengira dengan peraturan ini seolah-olah mereka bisa membakar lahan. Padahal pergub ini mengatur bahwa masyarakat boleh bakar lahan tapi harus mendapatkan izin dulu dari pejabat terkait di daerahnya, seperti lurah, camat yang disesuaikan dengan luasan yang akan dibakar," ujarnya.
Dalam Nomor 15 Tahun 2010 masyarakat diizinkan membuka lahan asal terlebih dahulu mengajukan izin, Pasal 1, Ayat 1: Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
Ayat 2: Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.
Peraturan versi pemerintah daerah Kalimantan Tengah ini juga mengatur luas areal pembakaran.
Ayat 3: Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha
Ayat 4: Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau
b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.
PROVINSI RIAU
Riau yang memiliki lahan gambut terbesar di Sumatera juga memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Peraturan yang disahkan tahun 2007 dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat.
http://nasional.tempo.co/read/news/2...utan-dan-lahan
Untuk tingkat pusat pemerintah bisa keluarkan perpu atau ajukan revisi UU ke DPR. jangan cuma revisi UU KPK aja yg semangat. begitu juga untuk peraturan daerah harus segera direvisi supaya tidak terulang lagi
Diubah oleh winarwi 23-10-2015 17:13
0
2.4K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan