- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
SURAT TERBUKA BUAT PRESIDENI : SITA LAHAN BEKAS KEBAKARAN HUTAN.JADIKAN HUTAN KEMBALI


TS
xonet
SURAT TERBUKA BUAT PRESIDENI : SITA LAHAN BEKAS KEBAKARAN HUTAN.JADIKAN HUTAN KEMBALI
SURAT TERBUKA BUAT BAPAK PRESIDEN JOKOWI, GUBERNUR, BUPATI : SITA LAHAN BEKAS KEBAKARAN.HUTAN.JADIKAN HUTAN KEMBALI

Quote:
SURAT TERBUKA BUAT BAPAK PRESIDEN JOKOWI, GUBERNUR, BUPATI : SITA LAHAN BEKAS KEBAKARAN HUTAN JADIKAN HUTAN KEMBALI
Lahan bekas kebakaran harus di sita jadi kembali jadi milik negara.Selain demi keadilan juga peringatan buat pihak-pihak yang sering membakar lahan untuk di tanami sawit.jangan beri ijin lagi untuk menanam sawit di lahan bekas kebakaran.juga jangan memberi ijin baru membuka lahan untuk perkebunan sawit.sudah belasan nyawa melayang , jutaan orang menderita, trilliunan kerugian .siapa yang bertanggung jawab ?.
Sangat tidak adil dan melukai perasaan rakyat kalau perusahaan sawit di ijinkan kembali menanami sawit di lahan ex kebakaran.untuk seterusnya mereka tidak akan pernah kapok untuk membakar lahan.tahun depan pasti akan terjadi lagi kebakaran lahan.seharusnya perusahaan sawit yang membakar lahan di tuntut class action membayar semua kerugian yang di sebabkan tindakan mereka membalkar lahan teleh menyebabkan pendeitaan buat jutaan orang dan kerugian yg sangat besar.
Quote:
Jokowi minta Menteri Siti setop perusahaan garap lahan gambut
Jumat, 23 Oktober 2015 11:57
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka rapat terbatas membahas langkah-langkah pengendalian kabut asap yang terjadi di Sumatera, Kalimantan ataupun pulau lainnya, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10). Jokowi mengatakan, mendapat laporan bahwa di pulau Sumatera masih ada 826 titik api, di Sumatera Selatan 703 titik api, di Kalimantan 974 titik api dan lain-lainnya di Sulawesi dan beberapa titik di Papua.
"Kondisi ini sangat berdampak dan sudah masuk dalam kategori yang sangat tidak sehat," ujar Jokowi dalam pidato pembukaan ratas tersebut, seperti dilansir dari Antara.
Langkah kongrit yang pertama Jokowi tegaskan adalah pelaksanaan 'One Map Policy' yang harus dijalankan di Menko Perekonomian dan Bappenas. Kedua adalah menghetikan izin baru pengelolaan lahan gambut maupun yang sudah memiliki izin namun masih belum beroperasi.
"Untuk lahan gambut saya perlu sampaikan untuk menteri LH, tidak ada izin baru gambut, kemudian segera lakukan restorasi gambut," kata Jokowi.
"Ketiga, adalah meninjau kembali izin-izin lama, sudah harus keras kita, yang belum dibuka tidak boleh dibuka," ujar Jokowi.
Jokowi juga menegaskan perlunya proses evakuasi warga yang terdampak dari asap kebakaran lahan gambut. Hal itu sudah disampaikannya dalam rapat di Kemenkopolhukam.
"Saya kira proses itu segera dilaksanakan dan saya instruksikan untuk penanganan fokus penaganan api dan dampak asap ini dilakukan secara masiv oleh semua kementerian agar konsentrasi dan masuk ke lapangan terutama untuk yang berkaitan dengan anak dan bayi," tambah Jokowi.
Jokowi juga meminta kepada Menteri Kesehatan agar tidak perlu evakuasi warga ke luar kota. Evakuasi warga dapat dilakukan di dalam kota seperti gedung-gedung pemerintahan atau kantor Bupati yang dipasangi alat pembersih udara, dan khusus ditujukanbuntuk bayi dan anak.
Kemudian yang berkaitan dengan kesehatan, Jokowi meminta agar pelayanan medis dapat dimobilisasi baik dari BUMN maupun swasta.
"Saya kira harus sudah mulai ke arah sana. Baik untuk yang berkaitan dengan ISPA yang berkaitan dengan kesehatan lainnya yang terdampak dari asap," kata dia.
Kemudian di bidang pendidikan Jokowi meminta Menteri Pendidikan untuk turun langsung karena banyak yang resah mengenai persiapan menuju Ujian Nasional (UN). Semua persiapan untuk kegiatan belajar mengajar harus dipersiapkan dengan matang dan segera disampaikan kepada orang tua murid dan pihak sekolah.
"Penting sekali, meski langkah-langkahnya sudah disiapkan tapi perlu diturunkan ke bawah agar mereka semua tahu apa yang akan kita lakukan," ujar Presiden.
Jokowi juga menekankan bahwa kebakaran lahan dan hutan inierupakam masalah bersama dan akan mendukung semua inisiatif gerakan masyarakat baik dalam pemadaman api maupun mengatasi dampak asap.
"Dan saya harapkan kita semua bisa mengerahkan semua kekuatan untuk mengatasi masalah ini dan membantu korban yang ada. Baik dari TNI, Polri dan seluruh kementerian," tandasnya.
Quote:
Jokowi Marah: Jangan Ada Lagi Izin Buka Lahan Gambut!
detikNews
Jakarta - Lahan gambut yang terbakar disinyalir digunakan untuk pembukaan perkebunan baru. Geram dengan hal ini, Presiden Joko Widodo meminta agar tidak ada lagi izin yang diberikan untuk lahan gambut.
"Untuk lahan gambut, saya perlu sampaikan untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak ada izin baru gambut!" tegas Jokowi dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2015).
Selain itu, Jokowi juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan perbaikan lahan gambut. Jokowi juga meminta agar izin-izin yang terlanjur diberikan untuk lahan gambut dievaluasi.
Seorang anggota Kostrad tampak berjuang memadamkan api di Kab Pelalawan Riau (Foto: Chaidir/detikcom)
"Segera lakukan restorasi gambut. Review izin-izin lama," kata Jokowi.
"Sudah harus keras kita. Yang belum dibuka tidak boleh dibuka. Maka ini hal penting yang menjadi catatan," tambahnya.
Selain soal izin di lahan gambut, dalam rapat ini Jokowi juga meminta agar semua pihak terkait menggunakan kebijakan satu peta. Ini agar terjadi sinkronisasi data dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
"One map policy itu harus jalan. Ini di Menko Perekonomian dan Bappenas harus jalan," kata Jokowi.
Quote:
Ternyata, Pemprov Kalteng Izinkan Buka Lahan dengan Bakar Hutan
detikNews

Jakarta - Kabut asap di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian hari kian pekat. Kebakaran hutan yang jadi sumber asap tak kunjung padam. Usut punya usut, ternyata pembakaran hutan di Kalteng diizinkan oleh pemerintah setempat.
Ternyata, ada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat, yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.
Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo membenarkan adanya aturan tersebut. "Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan dalam pengendalian," ujar pria yang baru dilantik Agustus 2015 ini.
Ketentuan soal izin membakar hutan terdapat di Pasal 1. Di dalam Pasal 1 ini terdapat 7 poin. Namun soal izin pembakaran hutan sudah jelas tertulis di poin 1.
Berikut bunyi Pasal 1 Poin 1 Pergub tersebut:

Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
Quote:
Di Kalteng, Bakar Hutan 1 Hektare Hanya Cukup Izin Ketua RT
detikNews

Jakarta - Pemprov Kalteng ternyata mengizinkan membuka lahan dengan membakar hutan, bahkan, izinnya cukup mudah. Bakar hutan 1 hektare cukup dengan izin ketua RT.
Aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.
Di dalam Pasal 1 poin (3), diatur soal urusan pemberian izin untuk membuka lahan di bawah 5 hektare dengan cara membakar. Untuk membuka lahan dengan membakar wilayah seluas 1 hektare, cukup izin ketua RT. Untuk membakar hutan seluas 1-2 hektare, maka cukup izin lurah atau kepala desa.
Berikut aturan soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng sesuai yang termuat di Pergub:

Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.
(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha
Diubah oleh xonet 23-10-2015 06:02
0
1.1K
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan