Kaskus

News

tuan.barbarossaAvatar border
TS
tuan.barbarossa
Hukum Jinayah Berlaku di Aceh, Tak Dikenakan bagi Selain Muslim
Banda Aceh - Qanun Jinayah mulai berlaku pada
23 Oktober 2015. Qanun tersebut hanya
diberlakukan bagi warga pemeluk Islam dan tidak
berlaku bagi warga non muslim.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Syahrizal
Abbas mengatakan, dalam Qanun No 6/2014 itu
warga non muslim yang melakukan pelanggaran
dapat memilih hukuman yang dikenakan. Opsi yang
diberikan untuk mereka adalah tunduk pada hukum
yang diatur KUHP atau qanun.
"Jadi Qanun Jinayah ini tidak berlaku bagi non-
muslim. Tapi kalau mereka mau dihukum dengan
hukum syariat, itu boleh saja," kata Syahrizal
kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).
Hal itu diatur dalam Pasal 5 poin (b) yang bunyinya
"Qanun ini berlaku bagi setiap orang beragama
bukan Islam dan memilih serta menundukkan diri
secara sukarela pada hukum jinayah".
Qanun tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) pada 27 September 2014
silam. Setelah dimasukkan ke dalam lembaran
daerah, Dinas Syariat Islam tingkat provinsi hingga
kabupaten kemudian melakukan sosialisasi selama
setahun. Aparat penegak hukum di Aceh juga sudah
diberikan bimbingan teknis tentang hukum jinayah.
Menurut Syahrizal, Qanun Jinayah ini tidak
melanggar hak-hak asasi manusia. Justru
kehadirannya untuk melindungi warga dari bentuk
ancaman pelecehan seksual, pemerkosaan,
perzinaan, dan lainnya.
"Qanun ini sama sekali tidak melanggar HAM. Kalau
dibilang melanggar HAM, hukum mana di dunia ini
yang tidak melanggar HAM? hukuman penjara juga
kan bentuk pelanggaran HAM karena membatasi
hak asasi untuk hidup bebas," ungkapnya. (dhn/
dhn)
m.detik.com/news/berita/3051255/hukum-jinayah-berlaku-di-aceh-tak-dikenakan-bagi-selain-muslim
pakisal212Avatar border
pakisal212 memberi reputasi
1
1.9K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan