- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saudara Anak yang Dibakar Oknum Polisi Trauma Berat


TS
beppe.adelmar
Saudara Anak yang Dibakar Oknum Polisi Trauma Berat
Quote:
BOYOLALI – Anak di bawah umur, M.Syaiful Anwar (15), warga Poncowidodo RT 029/RW 006, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan Bripda Taufik Ismail dan kawan-kawan, mengadukan kasusnya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kuasa hukum korban, Arif Sahudi, menjelaskan hingga saat ini Syaiful Anwar masih mengalami trauma berat. Trauma tersebut sering muncul saat teringat kasus penganiayaan yang dialaminya bersama saudaranya, Edi Susanto (18), warga Jetis, Blagung, Simo, Boyolali yang dibakar pelaku hingga akhirnya meninggal dunia.
“Hari ini kami kirim surat ke KPAI meminta agar kasus ini dikawal sampai tuntas. Kami juga minta ada pendampingan dari KPAI kepada korban untuk pemulihan trauma,” kata Arif, saat ditemui Solopos.com, Kamis (22/10/2015).
Arif berharap dengan adanya pengawalan dari KPAI, pelaku kekerasan terhadap Syaiful Anwar yakni Agus Renaldy (26), Samsul Bakri (25), Nur Cahyadi (18), Muhammad Mudhakir (25), dan Bripda Taufik Ismail (23), warga Jetis, Blagung, Simo, mendapatkan hukuman setimpal.
“Semestinya dari Polres Boyolali juga berinisiatif ikut memulihkan trauma yang dialami korban,” papar dia.
Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 11 September sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, dia beserta anaknya hendak pulang ke rumah di Desa Blagung RT 022 / RW 005 usai bekerja.
Di perjalanan, tersangka beserta temannya mengajak Edi untuk ikut makan bersama. Awalnya, Toyani, ayah korban, membiarkan anaknya ikut dengan tersangka karena menganggap hanya diajak makan saja.
Sekira pukul 17.00 WIB, kata Toyani, anaknya belum pulang ke rumah. Kemudian, dia mencari anaknya dan baru mendapat informasi bahwa Edi sudah dirawat di RSU Asy-Syifa sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, kondisi Edi sudah terluka parah akibat dibakar dan dianiaya oleh tersangka.
Toyani mengatakan anaknya dituduh mencuri sebuah televisi dan sejumlah uang tunai. Padahal, tersangka yang menjadi polisi tidak memiliki bukti atas tuduhan tersebut.
“Karena anak saya tidak mencuri dan tidak mengakui tuduhan itu, anak saya langsung dianiaya dan dibakar,” kata dia menirukan jawaban Edi saat ditanya mengenai alasan pembakaran itu.
Menurut dia, kasus ini harus dikawal serius agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahkan bagi aparat sendiri.
Dia sangat prihatin karena pelaku penganiayaan dalam kasus ini justru anggota kepolisian yang semestinya paham dengan hukum.
“Sekarang keluarga korban benar-benar ketakutan. Keluarga takut dengan masa depan Syaiful Anwar. Sejak kejadian itu, Syaiful Anwar selalu merasa ketakutan bahkan selalu antar jemput sekolah,” beber Arif.
Kondisi ini sangat merugikan ayah korban, Supanto. “Ayahnya jadi tidak bisa kerja cari nafkah,” imbuh dia.
Trauma yang berat itu diduga disebabkan karena Syaiful Anwar mengalami perlakuan yang sangat kasar salah satunya ditodong pistol airsoft gun. Dia juga melihat secara langsung tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap Edi Susanto.
“Jadi dia melihat dengan jelas bagaimana rekannya dianiaya di dalam mobil, dipukuli, ditodong pistol, hingga dibakar,” jelas dia.
Seperti diketahui, dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, kelima tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo, menjelaskan saat ini penyidik Polres Boyolali masih melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Boyolali. (rtw)
http://m.okezone.com/read/2015/10/22/512/1236336/saudara-anak-yang-dibakar-oknum-polisi-trauma-berat
Kuasa hukum korban, Arif Sahudi, menjelaskan hingga saat ini Syaiful Anwar masih mengalami trauma berat. Trauma tersebut sering muncul saat teringat kasus penganiayaan yang dialaminya bersama saudaranya, Edi Susanto (18), warga Jetis, Blagung, Simo, Boyolali yang dibakar pelaku hingga akhirnya meninggal dunia.
“Hari ini kami kirim surat ke KPAI meminta agar kasus ini dikawal sampai tuntas. Kami juga minta ada pendampingan dari KPAI kepada korban untuk pemulihan trauma,” kata Arif, saat ditemui Solopos.com, Kamis (22/10/2015).
Arif berharap dengan adanya pengawalan dari KPAI, pelaku kekerasan terhadap Syaiful Anwar yakni Agus Renaldy (26), Samsul Bakri (25), Nur Cahyadi (18), Muhammad Mudhakir (25), dan Bripda Taufik Ismail (23), warga Jetis, Blagung, Simo, mendapatkan hukuman setimpal.
“Semestinya dari Polres Boyolali juga berinisiatif ikut memulihkan trauma yang dialami korban,” papar dia.
Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 11 September sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, dia beserta anaknya hendak pulang ke rumah di Desa Blagung RT 022 / RW 005 usai bekerja.
Di perjalanan, tersangka beserta temannya mengajak Edi untuk ikut makan bersama. Awalnya, Toyani, ayah korban, membiarkan anaknya ikut dengan tersangka karena menganggap hanya diajak makan saja.
Sekira pukul 17.00 WIB, kata Toyani, anaknya belum pulang ke rumah. Kemudian, dia mencari anaknya dan baru mendapat informasi bahwa Edi sudah dirawat di RSU Asy-Syifa sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, kondisi Edi sudah terluka parah akibat dibakar dan dianiaya oleh tersangka.
Toyani mengatakan anaknya dituduh mencuri sebuah televisi dan sejumlah uang tunai. Padahal, tersangka yang menjadi polisi tidak memiliki bukti atas tuduhan tersebut.
“Karena anak saya tidak mencuri dan tidak mengakui tuduhan itu, anak saya langsung dianiaya dan dibakar,” kata dia menirukan jawaban Edi saat ditanya mengenai alasan pembakaran itu.
Menurut dia, kasus ini harus dikawal serius agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahkan bagi aparat sendiri.
Dia sangat prihatin karena pelaku penganiayaan dalam kasus ini justru anggota kepolisian yang semestinya paham dengan hukum.
“Sekarang keluarga korban benar-benar ketakutan. Keluarga takut dengan masa depan Syaiful Anwar. Sejak kejadian itu, Syaiful Anwar selalu merasa ketakutan bahkan selalu antar jemput sekolah,” beber Arif.
Kondisi ini sangat merugikan ayah korban, Supanto. “Ayahnya jadi tidak bisa kerja cari nafkah,” imbuh dia.
Trauma yang berat itu diduga disebabkan karena Syaiful Anwar mengalami perlakuan yang sangat kasar salah satunya ditodong pistol airsoft gun. Dia juga melihat secara langsung tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap Edi Susanto.
“Jadi dia melihat dengan jelas bagaimana rekannya dianiaya di dalam mobil, dipukuli, ditodong pistol, hingga dibakar,” jelas dia.
Seperti diketahui, dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, kelima tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo, menjelaskan saat ini penyidik Polres Boyolali masih melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Boyolali. (rtw)
http://m.okezone.com/read/2015/10/22/512/1236336/saudara-anak-yang-dibakar-oknum-polisi-trauma-berat
betapa sadis caramu..

kok masih banyak yg beginian?
gak diajarin cara menyelidiki apa bagaimana sih?
0
3.1K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan