Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
MK Minta Pemerintah Mengatur Teknis Haji Berkali-kali Supaya Adil
MK Minta Pemerintah Mengatur Teknis Haji Berkali-kali Supaya Adil
Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siapa pun boleh berhaji lebih dari sekali. Namun pemerintah diperintahkan untuk menata teknis pelaksanaan terkait kuota haji yang tidak sebanding dengan peminat haji. Hal ini agar terjadi pemerataan kesempatan haji bagi masyarakat.

"Jika Pemerintah melarang umat Islam dalam menjalankan ibadahnya justru akan melanggar hak asasi manusia bagi umat yang lainnya," demikian putus MK sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Rabu (21/10/2015).

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.

"Meskipun demikian, dalam rangka untuk mempersingkat antrian yang panjang diperlukan pengaturan bagi warga negara yang sudah pernah berhaji yang hendak menunaikan ibadah haji kembali," putus 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan :
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'.

Menurut MK, upaya untuk melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"MK berpendapat penyelenggaraan ibadah haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah haji," putus MK.

Untuk menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang adil, profesional, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah haji, diperlukan adanya lembaga pengawas mandiri yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Pengawas haji juga memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji.

"Penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara terus-menerus dan berkesinambungan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak mendaftar sampai kembali ke tanah air," kata MK.


Sumber : http://m.detik.com/news/berita/30493...li-supaya-adil

Saatnya menata ritual tahunan yg selalu ada masalah, semoga putusan MK memberi angin segar tata kelola haji kedepannya dan sebagian tugas ulama memberi pencerahan yg benar pada ummat emoticon-I Love Indonesia
0
708
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan