Quote:
Selasa 20 Oct 2015, 23:20 WIB
Mendikbud: Guru dan Kepsek Bisa Diberhentikan Jika Ada Kekerasan di Sekolah
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Foto: Bagus Prihantoro
Jakarta- Pemerintah serius mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak-anak baik secara fisik atau pun psikis. Untuk itu salah satu upaya mencegahnya yakni dengan melibatkan unsur institusi pendidikan.
"Kekerasan terhadap anak-anak ini kan muara ya, dan yang namanya muara itu pasti ada hulunya. Nah, untuk kasus di sekolah tentu seharusnya ada gejala-gejalanya yang sering kali didiamkan sehingga akhirnya kekerasan terjadi," tutur Mendikbud Anies Baswedan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2015).
Anies menilai Kekerasan bukan saja dari orang dewasa kepada anak-anak. Bisa saja di lingkungan sekolah terjadi kekerasan sesama anak-anak yang tak jarang berakibat fatal hingga menghilangkan nyawa.
Anies menekankan perlunya pengawasan dari guru dan juga kepala sekolah untuk melakukan deteksi dini. Selain itu pola komunikasi antara wali kelas dengan orang tua/wali murid perlu diintensifkan.
"Mulai semester ini orangtua harus lebih intensif menghubungi wali kelas. Pendidikan orangtua, materi-materi yang diberikan kepada orangtua lewat wali kelas. Bila terjadi kekerasan maka diberikan sanksi kepada guru dan kepala sekolah. Tentu perlu sanksi yang tegas yakni bisa diberhentikan untuk guru dan kepala sekolah yang lalai," ujar Anies.
(bpn/idh)
diberhentikan jabatan tapi masih aktif sebagai pehawai atau dipecat sama sekali?
masih ngambang menurut ane wat ditafsirkan....