- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Alasan Bobotoh Bantu Tim Pengacara Sekjen Jakmania


TS
ketek..basah
Ini Alasan Bobotoh Bantu Tim Pengacara Sekjen Jakmania
Jakarta - Eko Noer Kristiyanto atau akrab disapa Eko Maung turun tangan membantu tim pengacara Sekjen Jakmania, Febriyanto, yang menjadi tersangka atas dugaan provokasi di sosial media menjelang final Piala Presiden. Apa alasan Eko membantu, padahal di satu sisi Eko pun seorang bobotoh.
"Saya melihat dia sebagai warga negara. Enggak lihat The Jakmania, bobotoh. Yang jelas dia warga negara yang perlu dibantu. Jadi tidak bisa dilihat hanya dari keberhasilan polisi mengungkap," kata Eko saat dihubungi detikcom, Selasa, (20/10/2015).
Sebagai warga negara yang berhadapan dengan negara, tegas Eko, siapapun orangnya harus diberikan pembelaan.
"Saya setuju hukum ditegakkan, tapi apakah hukum yang dikenakan ke warga negara itu sudah tepat, itu yang harus diperjuangkan," kata peneliti hukum olahraga di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM ini.
Saat ini mantan wartawan di Bandung ini sudah berada di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama tim pengacara yang akan membela Febriyanto. Eko belum tahu materi apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya.
Polisi menjerat Febriyanto dengan UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan. Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui postingan di Twitter dengan akun @bung_febri. Polisi menyebut, akun tersebut mencuit tulisan di Twitter pada tanggal 11 Oktober 2015. Tulisannya yakni 'final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga #tolakpersibmaindiijakarta'.
sumur
"Saya melihat dia sebagai warga negara. Enggak lihat The Jakmania, bobotoh. Yang jelas dia warga negara yang perlu dibantu. Jadi tidak bisa dilihat hanya dari keberhasilan polisi mengungkap," kata Eko saat dihubungi detikcom, Selasa, (20/10/2015).
Sebagai warga negara yang berhadapan dengan negara, tegas Eko, siapapun orangnya harus diberikan pembelaan.
"Saya setuju hukum ditegakkan, tapi apakah hukum yang dikenakan ke warga negara itu sudah tepat, itu yang harus diperjuangkan," kata peneliti hukum olahraga di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM ini.
Saat ini mantan wartawan di Bandung ini sudah berada di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama tim pengacara yang akan membela Febriyanto. Eko belum tahu materi apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya.
Polisi menjerat Febriyanto dengan UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan. Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui postingan di Twitter dengan akun @bung_febri. Polisi menyebut, akun tersebut mencuit tulisan di Twitter pada tanggal 11 Oktober 2015. Tulisannya yakni 'final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga #tolakpersibmaindiijakarta'.
sumur
0
1.2K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan