Kaskus

News

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Tagih Janji, Korban Investasi Bodong Gruduk Pengadilan
Tak seperti pada sidang-sidang sebelumnya, pada sidang kasus dugaan investasi bodong kali ini dipenuhi para korbannya.

Mereka datang seperti berdemo karena membawa poster dan dibentangkan saat berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (19/10/2015) siang.

Isi posternya, mereka menagih janji agar uangnya, yang sudah diinvestasikan di PT Dua Belas Suku (DBS), dikembalikan. Tertulis pada posternya, kerugian yang mereka alami mulai Rp 30 juta sampai Rp 2,5 miliar per orang.

"Kalau sudah seperti ini, kami mengadu ke mana. Sebab, kerugian yang kami alami mencapai Rp 500 juta. Itu uang pinjaman. Kami juga heran, mengapa dulu kok dizinkan buka," kata Sugito (38), korban asal Desa/Kecamatan Kamulan, Trenggalek.

Korban lainnya adalah Taufiq (29), warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 2 miliar karena membeli sebanyak 600 account. Uang yang diinvestasikan itu di antaranya milik keluarganya.

"Kami berkali-kali menemui direkturnya langsung (Rinekso, yang kini jadi terdakwa atas kasus itu). Namun, hanya dijanjikan saja dan disuruh bersabar. Nggak tahunya, tak lama kemudian, ia malah diamankan polisi," paparnya.

Sidang yang dipimpin Dr Yapi siang itu, agendnya adalah pemeriksaan saksi, yang dihadirkan JPU. Yakni, Lailin Nadiro (37), korban dugaan penipuan kasus ini dengan kerugian yang dialami Rp 448 juta.

Pada sidang itu, hakim menanyakan, bagaimana cerita awalnya kok bisa tertarik pada investasi bodong ini? Lailin mengaku tergiur omongan temannya, apalagi juga membaca iklan di koran.

"Satu kali, dua kali, investasi saya sempat lancar. Saat itu saya baru punya dua account. Namun, begitu punya 48 account dengan nilai investasi Rp 448 juta, malah nggak lancar," ungkap wanita asal Kecamatan Kanigoro, Kab Blitar.


Cara berinvestasi, menurutnya, uangnya itu ditransfer ke rekening orang lain, atas suruhan PT DBS.

"Kami lupa pak hakim, nama-nama rekening yang telah kami transfer," ungkapnya.

Mendengar jawaban saksi, Yapi meminta pada JPU, Roro Hartini SH, agar menelusuri indentitas penerima transferan dari saksi. Karena keterangan saksi, banyak yang tak tahu, hakim minta agar saksi itu dihadirkan kembali pada persidangan berikutnya, Kamis (22/10/2015) mendatang.

Dikonfirmasi mengapa kok banyak tak tahu saat ditanya hakim, saksi Lailin mengaku karena kejadiannya sudah lama sehingga banyak yang lupa. Apalagi, tahunya ia dipanggil sebagai saksi baru Senin (19/10/2015) pagi. Itu pun setelah dirinya mengambil surat panggilan ke Polres Blitar Kota. Bahkan, empat saksi lainnya juga tak hadir karena tak tahu kalau dijadikan saksi.

Pada sidang sebelumnya, PT DBS itu buka mulai 14 Agustus 2014 sampai tutup pada Maret 2015, dengan jumlah nasabah 125 ribu. Total uang yang dikelolanya Rp 637, 877 miliar

Akhirnya, investasi bodong itu terungkap setelah ratusan membernya mengaku jadi korban dan lapor ke Polda Jatim dan Polres Blitar Kota. Selanjutnya, lima pimpinan DBS dijadikan tersangka, yakni Jefri Cristian Daniel, Naning Yuliati, Rinekso Dwi Raharjo, Yernia Surya Kusuma, dan Natalia RS. Mereka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 46 UU RI No 10 tahun 1988 tentang Perbankan.

http://suryamalang.tribunnews.com/20...duk-pengadilan

nama perusahaannya bagus PT Dua belas suku, tapi sayang sukunya kagak disebutin suku mana aja
0
687
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan