Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Rio Capella Gugat KPK Lewat Praperadilan
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lewat praperadilan. Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, mengatakan gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2015.

"Kami sudah daftar praperadilan kemarin," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2015.



Adapun KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Rio sebagai tersangka. Namun, Maqdir tak bisa memastikan kliennya memenuhi panggilan tersebut. "Belum dipastikan Rio datang atau tidak ke KPK."

Selain Rio, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Rio dan Gatot bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota terkait pengamanan penyelidikan kasus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.





Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan Rio telah mendaftarkan praperadilan. "Benar mendaftar kemarin Senin. Berkas masih di Ketua Pengadilan untuk penunjukan hakim," ujar Made. Gugatan itu bernomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Pekan lalu, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp 200 juta. Komisi antirasuah menduga Rio menerima suap untuk mengamankan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara yang kemungkinan bisa menjerat Gatot.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot dan istrinya, Evy Susanti. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Suami-istri itu dijerat sebagai pemberi.




sumur
0
508
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan