- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Asyik Judi Capsah, Pedagang Digrebek Polisi
TS
WWEDoI
Asyik Judi Capsah, Pedagang Digrebek Polisi
Quote:
SERANG (Pos Kota) – Empat pedagang yang sedang asik main judi capsah di Ds Citeureup, Kec. Ciruas, Kab. Serang, digerebeg petugas Reskrim Polsek Ciruas, Minggu (18/10) malam.
Dari lokasi perjudian itu, polisi mengamankan mengamankan barang bukti uang taruhan Rp130 ribu, kartu remi dan karpet. Sedangkan keempat tersangka yang diamankan yaitu DS, 30, Us, 57, AS, 41, dan MS, 55, keempatnya warga Ds Citeureup, Kec. Ciruas.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan penggerebegan yang dilakukan anggotanya ini terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Arief, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari warga setempat karena resah adanya perjudian di rumah salah satu tersangka. Kekesalan warga karena mereka (penjudi, red) main judi hingga dinihari.
“Warga sudah mengingatkan namun nampaknya tidak diindahkan. Makanya warga melapor,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/10).
Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui ke empat tersangka sedang berjudi di rumah AS. Tak membuang kesempatan, petugas langsung menerobos masuk rumah dan mendapati para tersangka sedang berjudi capsah.
Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebegan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek.
“Satu tersangka yang lolos dalam penyergapan sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pencarian. Kita minta segera menyerahkan diri,” tegas Arief.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, ke empat tersangka mengaku main judi hanya iseng. “Mereka (tersangka, red) mengaku hanya iseng, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami menghimbau jangan berjudi jika tidak berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolsek. (haryono/d)
Dari lokasi perjudian itu, polisi mengamankan mengamankan barang bukti uang taruhan Rp130 ribu, kartu remi dan karpet. Sedangkan keempat tersangka yang diamankan yaitu DS, 30, Us, 57, AS, 41, dan MS, 55, keempatnya warga Ds Citeureup, Kec. Ciruas.
Kapolsek Ciruas, AKP Arief Kurniawan mengatakan penggerebegan yang dilakukan anggotanya ini terjadi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Arief, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari warga setempat karena resah adanya perjudian di rumah salah satu tersangka. Kekesalan warga karena mereka (penjudi, red) main judi hingga dinihari.
“Warga sudah mengingatkan namun nampaknya tidak diindahkan. Makanya warga melapor,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/10).
Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan diketahui ke empat tersangka sedang berjudi di rumah AS. Tak membuang kesempatan, petugas langsung menerobos masuk rumah dan mendapati para tersangka sedang berjudi capsah.
Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebegan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek.
“Satu tersangka yang lolos dalam penyergapan sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pencarian. Kita minta segera menyerahkan diri,” tegas Arief.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, ke empat tersangka mengaku main judi hanya iseng. “Mereka (tersangka, red) mengaku hanya iseng, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami menghimbau jangan berjudi jika tidak berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolsek. (haryono/d)
sumur

0
972
Kutip
8
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan