Jakarta - Wakil ketua DPRD Abraham Lunggana memberikan tanggapannya terkait usulan jam operasional diskotek yang diusulkan untuk tutup pada pukul 00.00. Menurutnya, tak masalah apabila tempat hiburan malam tutup pukul 02.00, dengan beberapa persyaratan.
"Tadi perkembangannya, saya kan bukan baleg ya. Tadi dilaporkan setelah ada investigasi, bahwa tutup diskotik itu jam 02.00, dengan catatan pengawasan bersama soal pengedaran narkoba," ujar Lulung kepada wartawan di gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
Dia berpendapat apabila tempat hiburan malam tutup lebih awal, maka akan mengurangi pendapatan para pegawainya.
"Karena ini kan menyangkut karyawan. Kalau jam 12 malam tutup, itu perusahaannya kayak apa gaji karyawan tadi? Kalau menurut saya jam 02.00. Dengan alasan tadi, harus investigasi. PAD nya kan banyak dari situ. Kita ada pertimbangan," jelas dia.
"Kalau narkoba kan ada pengawasan sendiri, jangan justifikasi. Ini kan jam 12 karena narkoba. Jangan gitu juga. Kalau yang enggak gimana? kasihan. Saya berpendapat jam 2, tadi baleg juga ngomong jam 2," sambung Lulung.
Dia mengatakan akan memberikan masukan agar diskotek tetap tutup seperti biasa (pukul 02.00). Namun keputusan tetap akan diserahkan kepada Balegda.
"Gua harus memberi masukan kepada, tetapi keputusan tetap di dia (balegda), saya sarankan (diskotek tutup sampai) jam 2. Kalo enggak nanti bangkrut dong perusahaan, karyawan kasiha. (Yang ngotot diskotek tutup jam 12) kan cuma beberapa orang. Makanya saya bilang penengahnya harus investigasi dong. Saya bilang investigasi, enggak boleh kita menjustifikasi," tutup Lulung.