- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Diminta Bersikap Tegas terhadap Kasus Intoleransi Agama


TS
rumahkonstituen
Pemerintah Diminta Bersikap Tegas terhadap Kasus Intoleransi Agama

Quote:
Pemerintah diminta untuk segera bersikap atas kasus intoleransi agama, seperti yang baru terjadi dalam kasus pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil, Aceh.
Menurut Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, kejadian itu menambah panjang catatan hitam intoleransi beragama di Indonesia. Sudah tak terhitung lagi kasus pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk beribadah terjadi di republik ini.
"Kita tentunya sangat menyayangkan terjadinya peristiwa intorelansi beragama dengan melakukan pembakaran rumah ibadah. Pemerintah harus bersikap dan mencari solusi agar kasus serupa tak terjadi lagi di kemudian hari," tegas Charles Honoris di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10).
"Sebab kasus intoleransi beragam yang terus terjadi berpotensi memecah belah bangsa," tandasnya.
Dia membeberkan data dari LSM Social Progress Imperative, bahwa di tahun 2014, toleransi beragama di Indonesia rendah dibandingkan dengan negara-negara lain dengan pendapatan domestik bruto (PDB) yang sama. Ironisnya, dalam kasus pembakaran rumah ibadah, aspek legalitas pendirian rumah ibadah selalu menjadi alasan.
Salah satunya adalah keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Peraturan Bersama Dua Menteri seyogyanya harus dicabut. Sebab, isi peraturan tersebut mempersulit pendirian rumah ibadah. Bahkan peraturan itu bertentangan dengan UUD 1945, yang menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah," tegas Charles.
Di sisi lain Charles Honoris juga meminta ketegasan aparat hukum terhadap kelompok-kelompok anarkis yang mengatasnamakan apa pun dalam aksinya. Mereka berperilaku merusak, membakar, dan lain-lain. Aksi kelompok tersebut tidak bisa ditolerir dan harus diganjar dengan hukuman yang tegas.
"Aksi provokasi di sosial media pun sudah gencar dilakukan oleh pihak-pihak yang sengaja ingin memanaskan situasi. BIN dan Menkominfo harus aktif memantau aksi-aksi kampanye kebencian yang dimainkan lewat sosial media dan menjadikannya sebagai bahan untuk menanggulangi kejadian serupa di masa depan," kata Charles Honoris.
Menurut Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, kejadian itu menambah panjang catatan hitam intoleransi beragama di Indonesia. Sudah tak terhitung lagi kasus pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk beribadah terjadi di republik ini.
"Kita tentunya sangat menyayangkan terjadinya peristiwa intorelansi beragama dengan melakukan pembakaran rumah ibadah. Pemerintah harus bersikap dan mencari solusi agar kasus serupa tak terjadi lagi di kemudian hari," tegas Charles Honoris di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10).
"Sebab kasus intoleransi beragam yang terus terjadi berpotensi memecah belah bangsa," tandasnya.
Dia membeberkan data dari LSM Social Progress Imperative, bahwa di tahun 2014, toleransi beragama di Indonesia rendah dibandingkan dengan negara-negara lain dengan pendapatan domestik bruto (PDB) yang sama. Ironisnya, dalam kasus pembakaran rumah ibadah, aspek legalitas pendirian rumah ibadah selalu menjadi alasan.
Salah satunya adalah keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Peraturan Bersama Dua Menteri seyogyanya harus dicabut. Sebab, isi peraturan tersebut mempersulit pendirian rumah ibadah. Bahkan peraturan itu bertentangan dengan UUD 1945, yang menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah," tegas Charles.
Di sisi lain Charles Honoris juga meminta ketegasan aparat hukum terhadap kelompok-kelompok anarkis yang mengatasnamakan apa pun dalam aksinya. Mereka berperilaku merusak, membakar, dan lain-lain. Aksi kelompok tersebut tidak bisa ditolerir dan harus diganjar dengan hukuman yang tegas.
"Aksi provokasi di sosial media pun sudah gencar dilakukan oleh pihak-pihak yang sengaja ingin memanaskan situasi. BIN dan Menkominfo harus aktif memantau aksi-aksi kampanye kebencian yang dimainkan lewat sosial media dan menjadikannya sebagai bahan untuk menanggulangi kejadian serupa di masa depan," kata Charles Honoris.
Source
0
1.9K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan