Quote:
Jakarta - Odong-odong yang berseliweran di jalan raya Ibu Kota membahayakan keselamatan penumpang. Kendaraan modifikasi yang melanggar peraturan ini dirazia dan disita polisi.
Razia odong-odong digelar oleh petugas gabungan dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dari hasil penindakan, sebanyak 6 unit odong-odong disita petugas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan penertiban dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan odong-odong. Odong-odong sendiri tidak memenuhi aspek keselamatan penumpang. "Dari aspek keamanan dan keselamatan, odong-odong ini sangat membahayakan dan bisa mengakibatkan fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas," jelas Budiyanto kepada detikcom, Jumat (16/10/2015).
Menurut Budiyanto, ada 6 unit odong-odong yang disita petugas dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Ia menjelaskan odong-odong melanggar Pasal 140 dan Pasal 173 (1), Pasal 277 dan Pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 1009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No 74 tentang angkutaan jalan dan Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi.
Odong-odong ini pada dasarnya adalah motor yang kemudian dimodifikasi dengan bak karoseri kemudian dibuat bangku-bangku di atasnya sehingga odong-odong ini mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan memungut biaya.
Odong-odong biasanya digunakan sebagai sarana transportasi di kawasan objek wisata. Namun, kreativitas warga membuat odong-odong digunakan sebagai sarana transportasi yang bisa mengangkut penumpang di jalan raya, perkampungan dan perumahan penduduk.
Padahal, jelas dari aspek keselamatan odong-odong sangat tidak layak digunakan sebagai angkutan penumpang. Bodi yang terbuka serta desainnya yang banyak mengangkut penumpang sangat rawan terjadinya kecelakaan.
(aan/hri)
sumur