- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pramono Anung: Ada Tiga Paket diKebijakan Ekonomi Jilid IV


TS
aghilfath
Pramono Anung: Ada Tiga Paket diKebijakan Ekonomi Jilid IV
Quote:

Metrotvnews.com, Jakarta: Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan ada tiga paket dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Paket kebijakan ekonomi jilid IV itu diumumkan hari ini.
"Pertama, terkait dengan sistem pengupahan. Kedua sebagai tindak lanjut kredit usaha rakyat (KUR) yang sudah disampaikan Menko Perekonomian sebelumnya," tutur Pramono saat konferensi pers pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid IV di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Ketiga, kata Pramono, mengenai kredit usaha kecilmenengah (UKM) dan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tiga hal tersebut akan diberikan kepada para pelaku usaha di Indonesia.
"Pada paket kebijakan yang keempat ini intinya adalah keinginan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, di mana dunia usaha dan investasi diberikan kemudahan membuka lapangan kerja," jelas Pramono.
Setelah memberikan pengantar, Pramono menyerahkan penjelasan rinci kepada Menko Perekonomian Darmin Nasuition, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menkeu Bambang Brodjonegoro.
"Nanti mereka akan menyampaikan perhitungan secara rinci. Ketika ekonomi sudah mulai mengalami pemulihan, maka tentunya negara seperti yang disebut Bapak Darmin, negara akan hadir dalam membantu pekerja, terutama yang disebut dengan jaring pengaman," kata Pramono.
Cegah PHK, 30 Perusahaan Disuntik Kredit Modal Kerja

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap IV. Salah satu isinya adalah bantuan modal kerja bagiUMKM yang rawan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kebijakan ini untuk mendorong ekspor, berpihak kepada UKM dan tidak ada PHK," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis(15/10/2015)
Sebanyak 30 perusahaan telah didata oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank untuk mendapatkan kredit modal kerja tersebut. "LPEI sudah melakukan pemetaan di seluruh Indonesia dan so far sudah ada 30 perusahaan yang potensial atau akan untuk diberikan kredit modal kerja," kata Bambang
Ditambahkan Bambang, perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang ekspor komoditas seperti furnitur, kayu, tekstil, perikanan, pertanian, perkebunan dan lainnya. Lokasi 30 perusahaan itutersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Ambon, dan Papua.
Sedangkan perbankan yang nanti akan berpartner dengan LPEI terdiri dari bank BUMN, bank swasta, modal ventura dan leasing.
8 Provinsi Dikecualikan dalam Formula Perhitungan Kenaikan Upah Buruh
Metrotvnews.com, Jakarta:Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, formula perhitungan kenaikan upah minimum provinsi yang dikeluarkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV akan berbeda terhadap delapan provinsi di Indonesia. Perbedaan ini sejalan dengan berbedanya tingkat upah minimum antara delapan provinsi itu dengan provinsi lainnya.
"Kecuali di delapan provinsi. Kenapa ada pengecualian? Ternyata di delapan provinsi itu upah minimumnya sekarang belum bisa dikatakanlayak. Tapi, kalau dinaikkan serta merta supaya langsung 100 persen juga tidak bisa karena terlalu banyak naiknya," ungkap Darmin, ketika mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Karena itu, lanjut Darmin, akan ada masa transisi selama empat tahun untuk tingkat upah minimum di delapan provinsi tersebut bisa sama dengan tingkat upah minimum di provinsi lain. Perhitungan formula kenaikan upah minimum pun akan dibedakan guna memberikan rasa keadilan bagi seluruh buruh.
"Misalkan beda (upah minimum delapan provinsi dengan provinsi yang sudah baik tingkatannya) 20 persen maka 20 persen dibagi empat berarti lima persen. Kalau upah minimum ditambah inflasi ditambah pertumbuhan, di mana inflasi dan pertumbuhan 10 persen maka ditambah lima persen. Jadi, kalau di provinsi lain 10 persen, di delapan provinsi itu jadi 15 persen," jelas Darmin.
Menurut Darmin, perhitungan semacam itu perlu diterapkan agar tingkat upah minimum di delapan provinsi tersebut bisa sama dengan tingkat upah minimum di provinsi lain. "Sehingga, empat tahun dari sekarang delapan provinsi itu pada posisi yang sama. Upahnya tercapai dan itu adalah urusannya," ungkap Darmin.
Di samping penetapan kebijakan upah tersebut, untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah juga akan terus meningkatkan program pembangunan rumah dan rumah susun untuk pekerja/buruh didukung kebijakan pembiayaan perumahan yang murah, sebagai bagian dari Program Satu Juta Rumah, baik rumah untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan Non MBR.
Selanjutnya, mempertimbangkan kondisi wilayah yang beragam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan kebijakan penetapan harga rumah sederhana tapak dan rumah susun sederhana milik (Rusunami) per provinsi yang ditujukan untuk kesejahteraan pekerja.
Sumber : http://m.metrotvnews.com/read/2015/10/15/441154& http://m.metrotvnews.com/read/2015/10/15/180661
Nunggu komen buruh, bakal ada demo besar2an ga ya

Diubah oleh aghilfath 16-10-2015 00:23
0
895
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan