Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Menkumham: Presiden yang Minta Revisi UU KPK Ditunda
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden kepada pimpinan DPR dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa (13/10/2015) kemarin.

"Presiden memang meminta, agar kita sepakati ini belum prioritas. Mari kita tunda dulu jangan pada masa sidang ini," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Namun Yasonna membantah bahwa permintaan penundaan ini disebabkan karena niat untuk melemahkan KPK. Menurut dia, revisi ditunda karena masih banyak prioritas yang lebih penting untuk diselesaikan, seperti menyelesaikan masalah ekonomi.

"Sejak awal tidak ada membahas masalah pelemahan," ucapnya.

Atas permintaan Presiden itu pun, akhirnya pimpinan DPR sepakat. Revisi UU KPK baru akan dibahas lagi pada masa sidang berikutnya.

"Ini keputusan bersama, antara pemerintah dan DPR," ucapnya.

Rencana revisi UU KPK diusulkan oleh 45 Anggota DPR dari enam fraksi dalam rapat Baleg, Selasa (6/10/2015) pekan lalu. Dalam draf revisi yang diusulkan, diatur bahwa KPK bekerja selama 12 tahun setelah RUU tersebut diundangkan.

Selain itu, ada pula batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.


sumur


Sayangnya di tunda, bukan dibatalkan.
0
578
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan