- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial..
TS
andry..
RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial..

Sidang mucikari RA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015). Sidang tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
RA dituntut hukuman maksimal oleh JPU. Ia didakwa dengan pasal 296 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kita akan mengajukan pembelaan, tenang dunia belum kiamat," ujar Pieter Ell, selaku kuasa hukum RA.
Alih-alih menjelaskan mengenai pembelaan, Pieter justru mengungkapkan hal lain.
Rencananya ia bakal menguji pasal yang didakwakan oleh JPU ke RA ke Mahkamah Konstitusi, Senin (19/10).
"Ya ini saat yang tepat rasanya untuk menguji pasal itu. Mosok PSK yang tertangkap oleh Satpol PP dimasukkan ke Dinas Sosial, tapi yang elit tidak," kata Pieter.
http://m.detik.com/hot/read/2015/10/...e-dinas-sosial
hmmm kenapa harus AA SB ,TM ...??

0
1.5K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan