Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ranocchia1908Avatar border
TS
ranocchia1908
Kontraknya Belum Diperpanjang, Freeport Malah Pernah Ditegur Pemerintah


Kontroversi kabar perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia semakin merebak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sudah menyatakan proses negosiasi perpanjangan kontrak penambangan gunung emas tersebut masih berlangsung. Bahkan, Freeport pernah ditegur karena dinilai tidak memiliki itikad baik dalam proses negosiasi.

Teguran itu disampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM kepada Direktur Utama Freeport Indonesia, dalam sepucuk surat bertanggal 31 Agustus 2015. Surat itu merupakan tindak lanjut dari rapat renegosiasi kontrak karya Freeport, 10 hari sebelumnya. Rapat itu dihadiri Dirjen Minerba, perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM dan Tim Renegosiasi Kontrak Karya (KK).

Dalam surat itu, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pemerintah dan Freeport telah membahas renegosiasi naskah amandemen kontrak karya sejak Oktober tahun lalu sampai Maret 2015. Namun, Freeport baru menyetujui dua pasal dari 20 pasal yang dibahas. Sedangkan 18 pasal lainnya belum disepakati oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Pada 21 Agustus lalu, pemerintah membahas kembali naskah amandemen KK. Namun, Freeport berpendapat KK tetap berlaku sampai tahun 2021 dan perpanjangannya juga dalam bentuk KK. Opsi lainnya kontrak pada tahun 2021 harus diperpanjang meski dalam bentuk izin. Tak cuma itu, Freeport berargumen, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba tidak berlaku untuk kontrak karya Freeport. Dalihnya, KK Freeport disusun dan disetujui berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967.

Atas dasar itulah, Kementerian ESDM menilai Freeport tidak beritikad baik dan tidak berniat menyelesaikan Amandemen Kontrak Karya. Selain itu, Freeport tidak patuh terhadap UU No. 4 tahun 2009, Pasal 169 huruf b.

Bambang mengakui kebenaran isi surat tersebut. Tindak lanjut dari surat teguran itu adalah proses renegosiasi kontrak masih berjalan. “Tapi belum ada keputusan perpanjangan kontrak," katanya kepada Katadata, Selasa (13/10). Adapun, Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Surat apa ya. Saya belum tahu," katanya.

Beredarnya surat teguran kepada Freeport di kalangan wartawan hari Selasa ini, di tengah kesimpangsiuran kabar persetujuan pemerintah atas perpanjangan kontrak Freeport. Dalam keterangannya yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (9/10), Chairman Freeport McMoRan Inc. James R. Moffett mengklaim pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi Freeport Indonesia. Termasuk, kepastian bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan kontrak setelah tahun 2021.

Selain komitmen investasi, Freeport menyepakati peningkatan nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi kepemilikan, dan peningkatan kandungan lokal. Adapun pemerintah Indonesia menjanjikan kepastian hukum dan fiskal dalam kontrak karya Freeport.

Sumber
0
824
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan