- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
5 Kepretan Menko Rizal hantam menteri ESDM dan Freeport


TS
aghilfath
5 Kepretan Menko Rizal hantam menteri ESDM dan Freeport

Hobi ceplas ceplos dan kritik kebijakan pemerintah yang dianggap tak tepat masih gencar dilontarkan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli. Dia mengaku tidak segan mengeluarkan jurus kepret untuk pihak-pihak yang tidak manut dengan cara kerjanya.
Tidak heran jika akhirnya banyak pihak menudingnya sebagai tukang bikin onar. Namun, dia tak mau ambil pusing. Kegaduhan yang terjadi belakangan ini disebutnya kegaduhan berisi. Dia juga mengklaim hanya mengungkap fakta, tak berniat membuat gaduh.
Saat ini, Menko Rizal menyasar kepretannya pada sektor tambang. Dia menyebut pemerintah saat ini seperti enggan mengelola hasil bumi sendiri dan ingin cepat-cepat menjualnya ke asing. Dia mencontohkan pada kasus renegosiasi tambang yang dibuat lebih cepat dari batas jangka waktunya.
Menko Rizal mengungkapkan seharusnya renegosiasi perpanjangan kontrak, jika sesuai aturan, dapat dilakukan 2 tahun sampai 3 tahun sebelum kontrak habis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dia menambahkan, cadangan tambang Indonesia seperti mineral, emas dan lainnya masih ada sampai 30 tahun sampai 40 tahun ke depan. Seharusnya ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk dikelola sendiri.
Tetapi, malah ada pejabat yang ingin menyerahkannya kepada perusahaan asing. "Kesempatan mengelola emas, kebanyakan kita kasih sama asing semua. Banyak kontrak karya yang kontraknya nyaris habis dalam 5 tahun ke depan," ujarnya.
Kemarin, Menko Rizal sudah terbuka. Kritikan kerasnya itu menyasar Menteri ESDM Sudirman Said dan raksasa tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia.
Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah kepretan Menko Rizal pada dua pihak tersebut.

1. Menteri Sudirman keblinger jual tambang ke asing
Menko Rizal mengungkapkan seharusnya renegosiasi perpanjangan kontrak, jika sesuai aturan, dapat dilakukan 2 tahun sampai 3 tahun sebelum kontrak habis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tapi ada menteri yang keblinger untuk mempercepat menjadi 10 tahun. Saya kecewa dengan mental pejabat tersebut," tegasnya dalam Seminar Kesiapan Bangsa dan Strategi Menghadapi Krisis Energi Nasional diJakarta.
Menurut Menteri Rizal, pemerintah harus konsisten untuk tetap pada aturan yang ada. Jangan sampai oknum pejabat yang memihak pada asing ini berhasil meloloskan perpanjangan izin sebelum waktunya.
"Karena ada pejabat yang mentalnya keblinger malah ingin memproses lebih cepat. Menurut kami, mumpungmasih ada cadangan makan rumuskan strategi dulu sehingga nilainya besar," tutupnya.

2. Freeport buang limbang sembarangan di sungai Papua
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menuding PT Freeport Indonesia membuang limbah sembarangan di Papua. Menurut dia, limbah yang dihasilkan dari proses penambangan ini dibuang ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu.
Rizal menyebut limbah Freeport merusak ekosistem. Namun, tidak ada tindakan tegas para penegak hukum atas tindakan Freeport tersebut.
"Freeport seenaknya, limbah dan galian yang diaduk pake mercury (senyawa kimia beracun) dibuang begitu saja ke sungai. Ikan-ikan pada mati, penduduk menderita," tegasnya di Balai Sudirman,Jakarta.
Mantan menko perekonomian ini menegaskan perusahaan sebesar Freeport harus mampu melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang. Dia menilai Freeport tak mau keluarkan dana pengolahan limbah sehingga mereka langsung buang ke sungai.
"Enggak ada susahnya memproses limbah itu, tapi karena tamak (greedy) tidak mau bayar (mengeluarkanuang)," ungkapnya.

3. Menteri Sudirman pelaku pelawan hukum
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebut menteri pemberi restu perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sebagai pelawan hukum. Pasalnya, kata dia, perpanjangan kontrak semestinya dilakukan sebelum dua tahun masa kontrak berakhir.
Oleh karena itu, perpanjangan kontrak antara Indonesia dengan PT Freeport sebagai sesuatu yang tidak sah.
"Kalau ada menteri yang menyetujui berarti melawan hukum. Perpanjangan ini sebagai sesuatu yang tidak sah, karena sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa perpanjangan mesti dilakukan setelah 2 tahun kontrak berakhir yaitu 2019," kata Menko Rizal diJakarta.
4. Menteri Sudirman digaji rakyat namun membela asing
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) SudirmanSaid mengisyaratkan bakal mempercepat perpanjangan masa operasi PT Freeport Indonesia yang sejatinya bakal habis pada 2021. Sikap Menteri Sudirman yang seakan menyetujui perpanjangan kontrak tersebut menui protes keras dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Menko Rizal menyebut sikap Menteri Sudirman melangkahi wewenangnya. Dia juga tidak habis pikir mengapa Menteri Sudirman rela menggadaikan negarakepada asing.
"Saya juga nggak ngerti, dia begitu ngeyel membela Freeport. Beliau itu dibayar dan digaji oleh rakyat Indonesia, kok justru membela Freeport," ujarnya diJakarta.
5. Sudirman Said adalah menteri yang sok
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kembali memberi sinyal akan memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Namun, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam beleid itu tegas menginstruksikan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Sedangkan kontrak Freeport baru habis pada 2021 mendatang. Artinya, Freeport baru bisa perpanjang di 2019 mendatang.
Klausul itu ini rencananya akan diperlonggar, sehingga memperpanjang batas waktu kontrak tambang mineral logam menjadi paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun. Sedangkan untuk mineral nonlogam, perpanjangan kontrak paling cepat menjadi lima tahun dan paling lambat dua tahun.
Menko Rizal menyebut menteri yang berani memperpanjang kontrak prematur itu, sebagai pejabat yang sombong dan tak tahu aturan. "Maka pejabat jangan sok-sokan memperpanjang kontrak. Nanti yang ada bikin keblinger saja," kata Rizal kepada awak media.
Jusuf Kalla: Belum Ada Jaminan Kontrak Freeport Diperpanjang

TEMPO.CO,Jakarta- Wakil PresidenJusuf Kalla mengatakan, hingga saat ini, belum ada kepastian perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Saat ini pemerintah baru membahas mengenai persyaratan agar perusahaan itu bisa mendapatkan perpanjangan kontraknya.
"Kalau syaratnya bisa dipenuhi, tentu bisa diperpanjang, tapi kan syaratnya banyak," ucap Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015. Salah satu syarat utamanya adalah pembangunan smelter. Selain itu, pendapatan mereka harus lebih banyak berkontribusi bagi Indonesia.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu juga harus memastikan jumlah warga Indonesia yang bekerja di sana lebih banyak. "Kalau syaratnya dipenuhi, otomatis investasi yang mahal itu bisa dilanjutkan," ujar Kalla. Namun Kalla menegaskan, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan jaminan akan ada perpanjangan kontrak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kembali memberikan sinyal akan memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Bahkan Sudirman mewacanakan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid itu tegas menyatakan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Sedangkan kontrak Freeport baru habis pada 2021. Artinya, kontrak Freeport baru bisa perpanjang pada 2019. Jika peraturan itu jadi direvisi, perpanjangan kontrak Freeport bisa dilakukan lebih cepat.
Sumber : http://m.merdeka.com/uang/5-kepretan...-freeport.html & http://m.tempo.co/read/news/2015/10/...t-diperpanjang
Ane setuju apa yg dikatakan RR, jangan tergesa-gesa memutuskan perpanjangan kontrak apalagi landasan hukum juga tdk mendukung, apa segitu kuatnya tekanan freeport (mamarika) sampai menteri ESDM berani melawan PP 77

0
1.2K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan