- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Paket Kebijakan Ekonomi Keempat Diumumkan Kamis


TS
aghilfath
Paket Kebijakan Ekonomi Keempat Diumumkan Kamis
Quote:

TEMPO.CO,Jakarta- Pemerintah Kabinet Kerja Jokowi dan Jusuf Kalla kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi dalam waktu dekat. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakankeempat.
Paket kebijakan ekonomi tahap keempat akan keluar pada Kamis, 15 Oktober 2015. "Minggu ini akan ada, insya Allah, Kamis," katanya di kompleks Istana Presiden, Senin, 12 Oktober 2015. Seperti biasa, Darmin menolak membocorkan paket kebijakan ekonomi tahap lanjutan ini.
Meski demikian, Darmin tak membantah bahwa pemerintah sedang membahas dan memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. "Kita diskusikan satu-dua hari dulu.
"Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ketiga pada Rabu, 7 Oktober 2015. Paket ketiga ini bertujuan membuat dunia usaha semakin ramah bagi investor dan memberikan proteksi bagi para pelaku dunia usaha. Jika pemerintah kembali mengeluarkan paket keempat pada Kamis, berarti jarak keluarnya paket kebijakan tersebut hanya berselisih waktu satu pekan.
Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/10/...iumumkan-kamis
Paket 4 segera meluncur, ada yg berkaitan dg pengupahan, kek-nya UMK akan ditetapkan 5 tahun sekali


Quote:
Menaker: RPP Pengupahan Bantu Buruh dan Pengusaha
TEMPO.CO,Jakarta- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengupahan yang akan akan diluncurkan pemerintah adalahupaya memperbaki hubungan industrial antara buruh dengan pengusaha.
Dengan adanya RPP Pengupahan ini, kata Hanif, para pekerja tidak lagi berjuang untuk pemenuhan upah minimum tetapi justru memperjuangkan upah layak.“RPP ini akan menjadi jembatan bagi perubahan gerakan buruh di Indonesia untuk lebih masuk ke arena substantif. Karena persoalan kesejahteraan bukan melulu soal upah minimumnya. Serikat pekerja harus berjuang untuk upah layak,” kata Hanif usai menggelar pertemuan tertutup dengan serikat buruh di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2015.
Hanif menjelaskan bahwa isi dari RPP ini mengatur formula kenaikan upah dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Penggunaan formula ini menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha maupun teman-teman pekerja. Kepada dunia usaha formula ini penting karena besarnya kenaikan upah setiap tahun itu bisa terprediksi. Bagi teman-teman pekerja sendiri, adanya formula itu juga sekaligus memastikan bahwa kenaikan upah itu akan berlangsung setiap tahun bukan setiap lima tahun,” ujar dia.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan, RPPini menegaskan ada evaluasi komponen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap lima tahun sekali. Pemerintah, kata dia akan mempertimbangkan perubahan pola konsumsi yang ada di masyarakat sesuai survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menilai jangka waktu lima tahun tersebut sangat rasional dan bisa dipertanggungjawabkan ilmiah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Imboel Siregar mengatakan penentuan upah harus didasarkan pada tingkat inflasi daerah dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). “Perhitungan formula upah harus diserahkan ke masing-masing daerah karena di daerah memiliki tingkat inflasi dan pendapatan domestik bruto yang berbeda-beda," katanya. "Demikian juga inflasi, jadi jangan dipatok skala nasional. Karena inflasi daerah beda-beda,” ujar Siregar lagi.
Selain dua indikator pokok, inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Siregar menilai pemerintah juga harus memasukkan indeks risiko. Dia mengatakan bahwa upah tahun 2016 ditentukan pada tahun 2015 sehingga perlu dimasukkan indeks risiko untuk mengatisipasi kondisi yang terjadi di tahun 2016. “Kami tidak tahu jika tahun 2016 ada perubahan iklim seperti Elnino atau kejadian lain yang menimbulkan kekacauan ekonomi.”
TEMPO.CO,Jakarta- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengupahan yang akan akan diluncurkan pemerintah adalahupaya memperbaki hubungan industrial antara buruh dengan pengusaha.
Dengan adanya RPP Pengupahan ini, kata Hanif, para pekerja tidak lagi berjuang untuk pemenuhan upah minimum tetapi justru memperjuangkan upah layak.“RPP ini akan menjadi jembatan bagi perubahan gerakan buruh di Indonesia untuk lebih masuk ke arena substantif. Karena persoalan kesejahteraan bukan melulu soal upah minimumnya. Serikat pekerja harus berjuang untuk upah layak,” kata Hanif usai menggelar pertemuan tertutup dengan serikat buruh di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2015.
Hanif menjelaskan bahwa isi dari RPP ini mengatur formula kenaikan upah dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Penggunaan formula ini menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha maupun teman-teman pekerja. Kepada dunia usaha formula ini penting karena besarnya kenaikan upah setiap tahun itu bisa terprediksi. Bagi teman-teman pekerja sendiri, adanya formula itu juga sekaligus memastikan bahwa kenaikan upah itu akan berlangsung setiap tahun bukan setiap lima tahun,” ujar dia.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan, RPPini menegaskan ada evaluasi komponen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap lima tahun sekali. Pemerintah, kata dia akan mempertimbangkan perubahan pola konsumsi yang ada di masyarakat sesuai survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menilai jangka waktu lima tahun tersebut sangat rasional dan bisa dipertanggungjawabkan ilmiah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Imboel Siregar mengatakan penentuan upah harus didasarkan pada tingkat inflasi daerah dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). “Perhitungan formula upah harus diserahkan ke masing-masing daerah karena di daerah memiliki tingkat inflasi dan pendapatan domestik bruto yang berbeda-beda," katanya. "Demikian juga inflasi, jadi jangan dipatok skala nasional. Karena inflasi daerah beda-beda,” ujar Siregar lagi.
Selain dua indikator pokok, inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Siregar menilai pemerintah juga harus memasukkan indeks risiko. Dia mengatakan bahwa upah tahun 2016 ditentukan pada tahun 2015 sehingga perlu dimasukkan indeks risiko untuk mengatisipasi kondisi yang terjadi di tahun 2016. “Kami tidak tahu jika tahun 2016 ada perubahan iklim seperti Elnino atau kejadian lain yang menimbulkan kekacauan ekonomi.”
http://m.tempo.co/read/news/2015/10/...-dan-pengusaha
Diubah oleh aghilfath 14-10-2015 01:39
0
2K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan