- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jurnalis Jayapura Dicekik dan Ditodong Polisi Pakai Senjata


TS
beppe.adelmar
Jurnalis Jayapura Dicekik dan Ditodong Polisi Pakai Senjata
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi di Papua. Kali ini menimpa jurnalis tabloidjubi.com dan Koran Jubi di Jayapura, Abraham You yang akrab dipanggil Abeth You.
Abeth dicekik dan dipaksa naik ke dalam truk polisi (Dalmas) karena memotret penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian Polres Kota Jayapura terhadap beberapa rohaniawan Katolik yang berdemonstrasi bersama puluhan aktivis menuntut pengungkapan kasus Paniai Berdarah yang menewaskan empat orang siswa di lapangan karel Gobay, Enarotali akhir Desember 2014. Aksi demonstrasi para rohaniawan ini dilakukan pada hari Kamis (8/10).
Sebelum merampas kameranya dan menghapus semua foto-foto dalam kameranya, anggota polisi mencekik lehernya dan menodongkan senjata kepada dirinya, sekalipun ia telah menunjukkan identitas kewartawanannya.
“Dari arah belakang truck polisi, saya lihat beberapa imam/frater yang menggunakan jubah coklat tadi ikut diangkut ke dalam truck. Leher mereka dicekik. Saya dengan cepat mengambil beberapa foto kejadian itu. Tiba-tiba dari arah depan muncul tiga anggota polisi dengan memegang senjata laras panjang, dan menodongkan senjata ke dada saya, dan satu orang lagi mencekik leher saya dan membentak saya untuk menghapus seluruh isi foto tadi,” ungkap Abeth dalam keterangan resmi, Sabtu (10/10).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura mengutuk keras aksi arogan polisi yang melakukan kekerasan seperti ini. Kasus kekerasan terhadap jurnalis selalu berulang karena negara melalui aparat penegak hukum, terutama kepolisian, terus melakukan praktik impunitas yang membuat para pelaku tidak tersentuh hukum.
"Sebagai aparat penegak hukum, sudah seharusnya polisi memahami hukum dan menghargai setiap profesi yang dilindungi oleh undang-undang seperti profesi jurnalis," kata Victor Mambor, Ketua AJI Jayapura dalam kesempatan yang sama.
Tindakan polisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers. Pasal 4 ayat 3 jelas menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan pasal 8 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Oleh karena itu, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap Alberth You," pungkas Victor. (Adhitya Himawan)
http://www.tribunnews.com/regional/2...-pakai-senjata
Abeth dicekik dan dipaksa naik ke dalam truk polisi (Dalmas) karena memotret penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian Polres Kota Jayapura terhadap beberapa rohaniawan Katolik yang berdemonstrasi bersama puluhan aktivis menuntut pengungkapan kasus Paniai Berdarah yang menewaskan empat orang siswa di lapangan karel Gobay, Enarotali akhir Desember 2014. Aksi demonstrasi para rohaniawan ini dilakukan pada hari Kamis (8/10).
Sebelum merampas kameranya dan menghapus semua foto-foto dalam kameranya, anggota polisi mencekik lehernya dan menodongkan senjata kepada dirinya, sekalipun ia telah menunjukkan identitas kewartawanannya.
“Dari arah belakang truck polisi, saya lihat beberapa imam/frater yang menggunakan jubah coklat tadi ikut diangkut ke dalam truck. Leher mereka dicekik. Saya dengan cepat mengambil beberapa foto kejadian itu. Tiba-tiba dari arah depan muncul tiga anggota polisi dengan memegang senjata laras panjang, dan menodongkan senjata ke dada saya, dan satu orang lagi mencekik leher saya dan membentak saya untuk menghapus seluruh isi foto tadi,” ungkap Abeth dalam keterangan resmi, Sabtu (10/10).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura mengutuk keras aksi arogan polisi yang melakukan kekerasan seperti ini. Kasus kekerasan terhadap jurnalis selalu berulang karena negara melalui aparat penegak hukum, terutama kepolisian, terus melakukan praktik impunitas yang membuat para pelaku tidak tersentuh hukum.
"Sebagai aparat penegak hukum, sudah seharusnya polisi memahami hukum dan menghargai setiap profesi yang dilindungi oleh undang-undang seperti profesi jurnalis," kata Victor Mambor, Ketua AJI Jayapura dalam kesempatan yang sama.
Tindakan polisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers. Pasal 4 ayat 3 jelas menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan pasal 8 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Oleh karena itu, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap Alberth You," pungkas Victor. (Adhitya Himawan)
http://www.tribunnews.com/regional/2...-pakai-senjata
masih jaman pake kekerasan?

0
786
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan