Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dediibanezAvatar border
TS
dediibanez
ITE FACEBOOK
Yang terhormat agan agan, beberapa hari yang lalu di facebook, saya melaporkan secara anonim akun palsu (akun yang saya anggap palsu karena satu orang memiliki multi akun) di facebook sesuai prosedur standar komunitas yang telah diatur sebagai kebijakan facebook. Beberapa jam kemudian akun tersebut dinonaktifkan sementara oleh facebook karena dianggap terbukti sebagai akun palsu-setidaknya begitu menurut facebook. Namun beberapa jam kemudian orang tersebut berhasil mengkonfirmasi lagi akunnya. Kemudian beliau, si pemilik akun menuduh saya telah melakukan pelaporan palsu ke facebook. Pertanyaannya adalah, apakah saya bisa dipidanakan karena telah melakukan pelaporan palsu ke facebook? Mengingat yang saya lakukan ada sesuai standar kebijakan komunitas facebook. Demikian pertanyaan saya, terimakasih.
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
647
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan