- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buka lahan dengan dibakar, Kh dan 3 perantau Jabar dibekuk polisi


TS
ketek..basah
Buka lahan dengan dibakar, Kh dan 3 perantau Jabar dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resort Kuantan Singingi menangkap empat warga kedapatan membakar lahan seluas dua hektare. Tak ayal, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan satu di antaranya pemilik lahan.
"Kita tetapkan 4 tersangka. Yakni inisial Kh, Id, Tj, dan As. Keempatnya langsung kita tahan," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Edi Sumardi, kepada merdeka.com, Minggu (11/10).
Dikatakan Edi, tersangka Kh merupakan warga Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, selaku pemilik lahan. Dia menyuruh ketiga tersangka lainnya membakar lahan miliknya seluas empat hektare.
"Mereka berniat membakar lahan seluas 4 hektare, tapi yang baru dibakar seluas 2 hektare, kemudian kita tangkap setelah mendapat laporan dari warga setempat," ujar Edi.
Edi melanjutkan, tersangka Id bersama temannya, Tj, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Keduanya berasal dari Desa Mekarlaksana, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sementara tersangka lainnya, As, ikut bersama mereka melakukan pembakaran lahan. Dia merupakan warga Kecamatan Cijatik, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Jadi, 3 orang warga yang merantau ke Kuansing ini, disuruh oleh seorang warga setempat inisial Kh, untuk membakar lahan. Keempatnya tertangkap tangan membakar lahan dengan barang bukti berupa tiga buah parang, dan sebuah mancis atau korek api," papar Edi.
Edi menyampaikan, penangkapan terhadap Kh dan ketiga anak buahnya berawal dari informasi masyarakat, pada Jumat (9/10), sekitar pukul 08.00 WIB. Warga setempat menyebutkan keempat tersangka membakar lahan di areal Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.
"Setelah dicek oleh anggota polisi dari Babinkantibmas, ternyata benar ada pembakaran lahan. Kemudian keempat tersangka ditangkap ketika sedang membakar lahan," ucap Edi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta Pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Para tersangka kita tahan sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan, untuk mempermudah proses penyidikan," tutup Edi.
sumur
"Kita tetapkan 4 tersangka. Yakni inisial Kh, Id, Tj, dan As. Keempatnya langsung kita tahan," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Edi Sumardi, kepada merdeka.com, Minggu (11/10).
Dikatakan Edi, tersangka Kh merupakan warga Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, selaku pemilik lahan. Dia menyuruh ketiga tersangka lainnya membakar lahan miliknya seluas empat hektare.
"Mereka berniat membakar lahan seluas 4 hektare, tapi yang baru dibakar seluas 2 hektare, kemudian kita tangkap setelah mendapat laporan dari warga setempat," ujar Edi.
Edi melanjutkan, tersangka Id bersama temannya, Tj, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Keduanya berasal dari Desa Mekarlaksana, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sementara tersangka lainnya, As, ikut bersama mereka melakukan pembakaran lahan. Dia merupakan warga Kecamatan Cijatik, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Jadi, 3 orang warga yang merantau ke Kuansing ini, disuruh oleh seorang warga setempat inisial Kh, untuk membakar lahan. Keempatnya tertangkap tangan membakar lahan dengan barang bukti berupa tiga buah parang, dan sebuah mancis atau korek api," papar Edi.
Edi menyampaikan, penangkapan terhadap Kh dan ketiga anak buahnya berawal dari informasi masyarakat, pada Jumat (9/10), sekitar pukul 08.00 WIB. Warga setempat menyebutkan keempat tersangka membakar lahan di areal Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.
"Setelah dicek oleh anggota polisi dari Babinkantibmas, ternyata benar ada pembakaran lahan. Kemudian keempat tersangka ditangkap ketika sedang membakar lahan," ucap Edi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta Pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Para tersangka kita tahan sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan, untuk mempermudah proses penyidikan," tutup Edi.
sumur
0
616
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan