- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Belum Terima SKK Jokowi untuk Eksekusi Supersemar


TS
ketek..basah
Kejagung Belum Terima SKK Jokowi untuk Eksekusi Supersemar
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung belum menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan tindak lanjut perkara Yayasan Supersemar sampai saat ini. Ketiadaan SKK dari Presiden membuat Kejagung tak bisa melakukan langkah apa pun dalam pelaksanaan putusan perkara Yayasan Supersemar yang sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
"(SKK) masih diproses, tunggulah. Kita baru akan melangkah kalau sudah punya legal standing yang kuat. Untuk apa tergesa-gesa kalau kita tidak punya dasar yang kuat. Ketika sudah punya legal standing kita akan berjalan sesuai ketentuan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (9/10).
SKK diperlukan sebagai dasar bagi Kejagung untuk memungut denda dari Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 Triliun lebih. Selaku pengacara negara, Kejagung tak dapat memungut denda tersebut tanpa perintah dan kuasa khusus dari Presiden sebagai Kepala Negara.
Setelah SKK diperoleh, Kejagung akan mengambil denda dengan bantuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Yayasan Supersemar dan Kejagung akan dipertemukan oleh PN Jakarta Selatan sebelum denda dimintakan kepada yayasan yang diidentikkan dengan keluarga Cendana itu.
PN Jakarta Selatan telah mengirim surat pemberitahuan putusan PK perkara Yayasan Supersemar kepada Kejagung dan pengurus yayasan sejak 23 September.
Setelah pemberitahuan dikirim, PN Selatan selaku eksekutor tinggal menunggu tanggapan Kejagung untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan yayasan besutan Presiden RI kedua, Soeharto.
Jika Kejagung selaku pihak pemohon dan termohon dalam perkara itu mengirimkan permohonan tindak lanjut, maka PN Jakarta Selatan akan segera mempertemukan mereka dengan pengurus yayasan dalam waktu dekat.
"Kalau ada permohonan dari Kejagung, akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan untuk memanggil pemohon dan termohon eksekusi dalam sidang aanmaning (teguran)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna.
sumur
"(SKK) masih diproses, tunggulah. Kita baru akan melangkah kalau sudah punya legal standing yang kuat. Untuk apa tergesa-gesa kalau kita tidak punya dasar yang kuat. Ketika sudah punya legal standing kita akan berjalan sesuai ketentuan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (9/10).
SKK diperlukan sebagai dasar bagi Kejagung untuk memungut denda dari Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 Triliun lebih. Selaku pengacara negara, Kejagung tak dapat memungut denda tersebut tanpa perintah dan kuasa khusus dari Presiden sebagai Kepala Negara.
Setelah SKK diperoleh, Kejagung akan mengambil denda dengan bantuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Yayasan Supersemar dan Kejagung akan dipertemukan oleh PN Jakarta Selatan sebelum denda dimintakan kepada yayasan yang diidentikkan dengan keluarga Cendana itu.
PN Jakarta Selatan telah mengirim surat pemberitahuan putusan PK perkara Yayasan Supersemar kepada Kejagung dan pengurus yayasan sejak 23 September.
Setelah pemberitahuan dikirim, PN Selatan selaku eksekutor tinggal menunggu tanggapan Kejagung untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan yayasan besutan Presiden RI kedua, Soeharto.
Jika Kejagung selaku pihak pemohon dan termohon dalam perkara itu mengirimkan permohonan tindak lanjut, maka PN Jakarta Selatan akan segera mempertemukan mereka dengan pengurus yayasan dalam waktu dekat.
"Kalau ada permohonan dari Kejagung, akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan untuk memanggil pemohon dan termohon eksekusi dalam sidang aanmaning (teguran)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna.
sumur


tien212700 memberi reputasi
1
686
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan