- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sempat Tertunda, PPN Tol Bakal Dikenakan di 2016


TS
ketek..basah
Sempat Tertunda, PPN Tol Bakal Dikenakan di 2016
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol sebesar 10 persen akan diimplementasikan 2015.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif PPN tol gagal direalisasikan tahun ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membatalkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama mengatakan, pengenaan PPN tol seharusnya berlaku per 1 April 2015. Namun, masalahnya ada pengecualian untuk beberapa golongan sehingga harus mengubah peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu. Sedangkan permasalahan PP ini tidak hanya sebatas pajak saja, akan tetapi proses untuk finalisasinya juga panjang dan ada pemisahaan golongan kendaraan.
"Nah, itu yang mau diubah karena niatannya nanti PPN jalan tol hanya dikenakan golongan I, kemudian golongan II, III dan IV tidak ada yang kena. Supaya tidak membebani jalur distribusi barang. Nah, untuk itu kan harus ada aturan di PP-nya," kata Mekar, di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2015.
Menurutnya perlu waktu untuk merevisi PP tersebut bukan saja menjadi persoalan DJP, tapi juga pihak terkait lain. Konsep Ditjen Pajak terhadap kebijakan ini, menurutnya, sudah sampai kepada Menteri Hukum dan HAM, setelah itu pertemuan antar kementerian/lembaga. Lebih jauh dirinya menambahkan, saat ini masih dibahas di internal pemerintah. Namun, dirinya yakin bisa diterapkan tahun depan.
"Kan mereka (Binamarga) secara reguler menaikkan tarif baru, nanti pengenaannya (PPN Jalan Tol) masuk di situ. Itu nanti akan bertahap. Itu saja. Itu hanya teknis. Jadi mestinya bisa tahun depan. Karena cuma itu hambatannya, berlaku hanya untuk golongan I, dan tarifnya nanti tidak berubah (tetap 10 persen)," pungkasnya.
sumur
Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif PPN tol gagal direalisasikan tahun ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membatalkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama mengatakan, pengenaan PPN tol seharusnya berlaku per 1 April 2015. Namun, masalahnya ada pengecualian untuk beberapa golongan sehingga harus mengubah peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu. Sedangkan permasalahan PP ini tidak hanya sebatas pajak saja, akan tetapi proses untuk finalisasinya juga panjang dan ada pemisahaan golongan kendaraan.
"Nah, itu yang mau diubah karena niatannya nanti PPN jalan tol hanya dikenakan golongan I, kemudian golongan II, III dan IV tidak ada yang kena. Supaya tidak membebani jalur distribusi barang. Nah, untuk itu kan harus ada aturan di PP-nya," kata Mekar, di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2015.
Menurutnya perlu waktu untuk merevisi PP tersebut bukan saja menjadi persoalan DJP, tapi juga pihak terkait lain. Konsep Ditjen Pajak terhadap kebijakan ini, menurutnya, sudah sampai kepada Menteri Hukum dan HAM, setelah itu pertemuan antar kementerian/lembaga. Lebih jauh dirinya menambahkan, saat ini masih dibahas di internal pemerintah. Namun, dirinya yakin bisa diterapkan tahun depan.
"Kan mereka (Binamarga) secara reguler menaikkan tarif baru, nanti pengenaannya (PPN Jalan Tol) masuk di situ. Itu nanti akan bertahap. Itu saja. Itu hanya teknis. Jadi mestinya bisa tahun depan. Karena cuma itu hambatannya, berlaku hanya untuk golongan I, dan tarifnya nanti tidak berubah (tetap 10 persen)," pungkasnya.
sumur
0
599
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan