- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cegah Tragedi Asap Terulang, Pemerintah Diminta Bentuk TRC dan Gunakan Drone


TS
ketek..basah
Cegah Tragedi Asap Terulang, Pemerintah Diminta Bentuk TRC dan Gunakan Drone
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar penanganan kebakaran hutan dan lahan cepat teratasi, pemerintah disarankan menyiapkan semacam Tim Respon Cepat (TRC).
TRC nantinya akan bertugas melakukan inspeksi secara berkala serta melakukan penanggulangan pertama saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di suatu tempat.
“TRC Ini semacam tim ad hoc sembari menunggu pembenahan terhadap tata kelola pemanfaatan hutan dan lahan,” ujar Pengamat Lingkungan Paradigma Riset Institute HR Prasetyo Sunaryo dalam pernyataannya, Jumat(9/10/2015).
Inspeksi berkala yang nantinya dilakukan TRC lanjut Prasetyo dilakukan baik di lahan masyarakat, perkebunan ataupun kawasan hutan yang dikuasai Kementerian Kehutanan.
Selain mengandalkan laporan citra satelit, TRC juga dapat melakukan pemantauan lapangan dengan memanfaatkan pesawat tanpa awak (drone).
Penggunaan drone lanjut Prasetyo dapat merekam tidak saja kondisi lahan pada waktu tertentu tetapi juga aktivitas yang dilakukan pengguna lahan.
Data rekaman ini antara lain dapat dianalisis lebih lanjut untuk mendeteksi potensi risiko kebakaran di sebuah lokasi.
Menurut Prasetyo, dari peristiwa kebakaran selama belasan tahun ini, sudah dapat dilihat pola kejadian peristiwa dan persebaran lokasinya.
"Jadi, TRC tidak harus bertugas sepanjang tahun," ujar mantan ketua Dewan Mahasiswa ITB era 70an tersebut.
Lebih jauh Prasetyo menambahkan inspeksi terhadap areal perkebunan harus difokuskan pada tiga hal, prosedur pembukaan lahan dan protap penanganan kebakaran lahan dan ketersediaan peralatan dan sarana pendukung.
Contohya soal embung yang dikatakan Presiden Joko Widodo.
“Melalui inspeksi dapat diketahui perusahaan yang patuh atau mau berbenah dan yang memang nakal. Data hasil inspeksi ini akan mengurangi saling tuduh antar korporasi, warga dan pemerintah karena ada basis data untuk verifikasinya,”tambah Prasetyo.
Sementara, inspeksi pada lahan yang dikuasai masyarakat difokuskan pada kebiasaan pola tanam dan potensi lahan baru yang akan dimanfaatkan.
engan memetakan hal ini, dapat diprediksi lahan-lahan yang perlu diawasi pada periode tertentu. Jadi, kerjanya juga lebih efisien.
Terkait penanganan kebakaran, TRC sebaiknya diberikan wewenang yang lebih besar untuk memanfaatkan sumber daya pemerintahan setempat.
Karena itu, dalam TRC ini perlu ada petugas penghubung yang memiliki akses langsung ke bupati atau gubernur.
“Kalau ada apa-apa, gampang. Kalau bupati atau gubernur tidak kooperatif, itu kan juga bisa jadi bahan laporan kepada masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak kebakaran hutan,”ujarnya.
sumur
TRC nantinya akan bertugas melakukan inspeksi secara berkala serta melakukan penanggulangan pertama saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di suatu tempat.
“TRC Ini semacam tim ad hoc sembari menunggu pembenahan terhadap tata kelola pemanfaatan hutan dan lahan,” ujar Pengamat Lingkungan Paradigma Riset Institute HR Prasetyo Sunaryo dalam pernyataannya, Jumat(9/10/2015).
Inspeksi berkala yang nantinya dilakukan TRC lanjut Prasetyo dilakukan baik di lahan masyarakat, perkebunan ataupun kawasan hutan yang dikuasai Kementerian Kehutanan.
Selain mengandalkan laporan citra satelit, TRC juga dapat melakukan pemantauan lapangan dengan memanfaatkan pesawat tanpa awak (drone).
Penggunaan drone lanjut Prasetyo dapat merekam tidak saja kondisi lahan pada waktu tertentu tetapi juga aktivitas yang dilakukan pengguna lahan.
Data rekaman ini antara lain dapat dianalisis lebih lanjut untuk mendeteksi potensi risiko kebakaran di sebuah lokasi.
Menurut Prasetyo, dari peristiwa kebakaran selama belasan tahun ini, sudah dapat dilihat pola kejadian peristiwa dan persebaran lokasinya.
"Jadi, TRC tidak harus bertugas sepanjang tahun," ujar mantan ketua Dewan Mahasiswa ITB era 70an tersebut.
Lebih jauh Prasetyo menambahkan inspeksi terhadap areal perkebunan harus difokuskan pada tiga hal, prosedur pembukaan lahan dan protap penanganan kebakaran lahan dan ketersediaan peralatan dan sarana pendukung.
Contohya soal embung yang dikatakan Presiden Joko Widodo.
“Melalui inspeksi dapat diketahui perusahaan yang patuh atau mau berbenah dan yang memang nakal. Data hasil inspeksi ini akan mengurangi saling tuduh antar korporasi, warga dan pemerintah karena ada basis data untuk verifikasinya,”tambah Prasetyo.
Sementara, inspeksi pada lahan yang dikuasai masyarakat difokuskan pada kebiasaan pola tanam dan potensi lahan baru yang akan dimanfaatkan.
engan memetakan hal ini, dapat diprediksi lahan-lahan yang perlu diawasi pada periode tertentu. Jadi, kerjanya juga lebih efisien.
Terkait penanganan kebakaran, TRC sebaiknya diberikan wewenang yang lebih besar untuk memanfaatkan sumber daya pemerintahan setempat.
Karena itu, dalam TRC ini perlu ada petugas penghubung yang memiliki akses langsung ke bupati atau gubernur.
“Kalau ada apa-apa, gampang. Kalau bupati atau gubernur tidak kooperatif, itu kan juga bisa jadi bahan laporan kepada masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak kebakaran hutan,”ujarnya.
sumur
0
1.2K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan