- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berdalih Mandikan Bocah Usai Hujan, Pemuda Ini Sodomi 5 Anak


TS
ketek..basah
Berdalih Mandikan Bocah Usai Hujan, Pemuda Ini Sodomi 5 Anak
TEMPO.CO, Jakarta - AM, 25 tahun, warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima akhirnya mendekam dalam bui lantaran menyodomi lima bocah tetangganya. Lima bocah naas itu adalah MF (7), MRA (9), WH (7), MFB (10) dan AP (6). Kasus ini terjadi sekitar Juni 2015. Kasus ini terungkap para korban melaporkan kasus yang menimpa mereka kepada orang tua.
"Orang tua para korban kemudian melaporkan ke Polsek Sanggar dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bima Kota. Saat ini kasusnya sudah masuk kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, Jum'at 9 Oktober 2015.
Berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tersangka, kasus ini bermula ketika salah satu korbannya, MF mandi air hujan pada 7 Juni 2015. Pria yang juga bekerja di rumah korban sebagai penjaga rumah ini menawarkan diri untuk memandikan MF. Saat memandikan korban itulah, AM melancarkan aksinya di di tempat cucian yang terletak di dapur rumah korban.
“Khusus MF, tersangka melakukannya sebanyak dua kali, ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Sementara empat korban lain, juga disodomi pada bulan yang sama, hanya saja pada waktu dan tempat berbeda,” ujar Rasyid. Sementara modus pada empat korban lainnya, tersangka memanfaatkan waktu saat bermain. Empat bocah lainnya adalah teman sepermainan MF.
Tersangka menjadi pesuruh sekaligus menjadi penjaga rumah korban. Alasannya, kedua orang tua MF memang bekerja di ladang setiap hari. Sehingga pelaku memiliki banyak kesempatan untuk melancarkan aksinya.
Menurut Rasyid, berkas kasus tersebut sudah rampung tanggal 5 Oktober 2015. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk disidangkan. AM terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 292 KUHP Jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
sumur
"Orang tua para korban kemudian melaporkan ke Polsek Sanggar dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bima Kota. Saat ini kasusnya sudah masuk kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, Jum'at 9 Oktober 2015.
Berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tersangka, kasus ini bermula ketika salah satu korbannya, MF mandi air hujan pada 7 Juni 2015. Pria yang juga bekerja di rumah korban sebagai penjaga rumah ini menawarkan diri untuk memandikan MF. Saat memandikan korban itulah, AM melancarkan aksinya di di tempat cucian yang terletak di dapur rumah korban.
“Khusus MF, tersangka melakukannya sebanyak dua kali, ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Sementara empat korban lain, juga disodomi pada bulan yang sama, hanya saja pada waktu dan tempat berbeda,” ujar Rasyid. Sementara modus pada empat korban lainnya, tersangka memanfaatkan waktu saat bermain. Empat bocah lainnya adalah teman sepermainan MF.
Tersangka menjadi pesuruh sekaligus menjadi penjaga rumah korban. Alasannya, kedua orang tua MF memang bekerja di ladang setiap hari. Sehingga pelaku memiliki banyak kesempatan untuk melancarkan aksinya.
Menurut Rasyid, berkas kasus tersebut sudah rampung tanggal 5 Oktober 2015. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk disidangkan. AM terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 292 KUHP Jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
sumur
0
1.1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan