- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Hah?] Misbakhun: DRAFT RUU KPK YANG BEREDAR BUKAN BUATAN DPR


TS
puma2000
[Hah?] Misbakhun: DRAFT RUU KPK YANG BEREDAR BUKAN BUATAN DPR
Quote:
Misbakhun: Draft RUU KPK yang Beredar Bukan Buatan DPR
Aulia Bintang Pratama, CNN Indonesia | Kamis, 08/10/2015 21:18 WIB
![[Hah?] Misbakhun: DRAFT RUU KPK YANG BEREDAR BUKAN BUATAN DPR](https://dl.kaskus.id/images.cnnindonesia.com/visual/2015/10/08/2fe824bd-3a4b-4789-b93e-4b8311f9e9fe_169.jpg?w=650)
Aktivis Indonesia Corruption Watch. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik soal rancangan revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih bergulir hingga kini. Kali ini, salah satu inisiator RUU KPK Muhammad Misbakhun menegaskan bahwa rancangan yang beredar akhir-akhir ini bukanlah buatan DPR RI.
Menurutnya, rapat Badan Legislasi yang dilakukan beberapa waktu lalu baru sebatas membicarakan perihal pengambilalihan insiatif revisi dari pemerintah ke DPR. Dia mengaku heran dengan masyarakat yang sudah ramai membicarakan rancangan RUU KPK.
"Saya heran orang-orang membicarakan draft yang DPR sendiri tidak membicarakannya. DPR tak pernah membahas itu," kata Misbakhun saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10).
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golongan Karya tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini DPR belum sama sekali membicarakan soal rancangan RUU KPK. Jika kepastian pengambilalihan sudah terjadi barulah rancangan akan dibuat.
Dia menambahkan bahwa nantinya setiap fraksi pasti memiliki rancangan masing-masing terkait RUU KPK. Namun begitu, Misbakhun mengatakan proses itu belum dilakukan sekarang. "Nanti PDI Perjuangan punya rancangan sendiri, Golkar juga akan punya rancangan sendiri. Jadi masing-masing punya," katanya.
Dia sekali lagi menegaskan bahwa rancangan yang kemarin dibagikan dalam rapat Badan Legislasi adalah rancangan RUU KPK yang sebelumnya pernah diajukan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pernah mencanangkan revisi UU KPK dan menjadikannya inisiatif pemerintah.
Misbakhun mengatakan bahwa dia juga tidak melihat unsur "12 tahun" umur KPK yang ramai diperbincangkan masyarakat. "Draft itu kan buatan pemerintah saat ada inisiatif pemerintah. Kita tak pernah melihat draft soal 12 tahun," kata anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Seperti diketahui, salah satu pasal dalam rancangan RUU KPK mengatakan bahwa umur KPK adalah 12 tahun terhitung sejak RUU tersebut disahkan jadi UU. Setelah 12 tahun tersebut maka KPK harus dibubarkan.
Tidak Setujui Batas Umur KPK
Umur KPK yang diusulkan hanya 12 tahun setelah RUU disahkan menjadi polemik paling hangat yang dibicarakan. Hujatan karena dianggap melemahkan KPK pun tertuju pada DPR RI.
Misbakhun menyatakan bahwa dia tidak setuju dengan adanya umur bagi KPK. Menurutnya masyarakat Indonesia saat ini masih membutuhkan KPK dan KPK harus ada untuk memberantas korupsi. "Tidak (setuju)," kata Misbakhun saat ditanya apakah dirinya setuju adanya umur bagi KPK.
Namun, dia mengakui ada satu aspek KPK yang saat ini perlu diperbaiki. Aspek tersebut adalah aspek penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Dirinya setuju jika proses penyadapan yang selama ini dilakukan KPK harus diatur. Menurutnya privasi masyarakat sangat tidak terjaga karena KPK saat ini bisa menyadap siapapun yang mereka mau tanpa izin dari siapa-siapa.
"Saya setuju diatur, perlu ada standar operasional prosedurnya. Siapa yang mau bertanggungjawab terhadap penyadapan yang dilakukan KPK selama ini," katanya. "Kita ini negara hukum dan dilindungi konstitusi. Bagaimana jika kalian-kalian yang disadap." (bag)
trus sapa yang mengeluarkan pasal-pasal tersebut?

bahkan ada yang tanda tangan...
ini ada kaitan dengan thred ane yang kemaren: 7 Pasal Pembunuh KPK
Diubah oleh puma2000 09-10-2015 00:12
0
1.5K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan