- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politisi PKB Ini Mengaku Diminta F-PDIP ikut Tandatangan Revisi UU KPK


TS
ketek..basah
Politisi PKB Ini Mengaku Diminta F-PDIP ikut Tandatangan Revisi UU KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Irmawan mengaku diminta ikut menandatangani usulan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun dia mengaku tidak sempat membaca usulan revisi itu.
Irmawan mengaku, menjelang rapat paripurna Senin (5/6/2015) lalu, diminta untuk datang ke ruang Fraksi PDI-P. Di sana ada sejumlah anggota lainnya yang menyodorkan dokumen usulan revisi untuk ditandatangani. Ihsan sendiri memang menandatangani usulan revisi UU KPK ini.
"Anggota yang lainnya saya lupa. Ada tiga sampai empat orang," ujarnya.
Dengan alasan karena terburu-buru untuk rapat Paripurna, Irmawan pun tak sempat membaca draf dan pasal-pasal yang akan direvisi. Dia langsung menandatangani saja dokumen yang disodorkan.
Terlebih lagi, dia berpikir bawah konsep revisi ini adalah seperti yang diperbincangkan selama ini, yakni penguatan KPK agar lembaga ini tak terus berbenturan dengan kepolisian dan kejaksaan. Dia juga berpikir bahwa tandatangannya hanya sebagai persetujuan bahwa revisi UU KPK akan dibawa menjadi program legislasi nasional prioritas 2015.
"Kalau untuk masuk prolegnas 2015 saya setuju," ujarnya.
Namun, dia mengaku tidak setuju jika kini draft revisi UU KPK mengatur agar umur lembaga antirasuah itu dibatasi hanya 12 tahun. Dia juga tidak setuju jika KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara diatas Rp 20 Miliar.
"Kalau itu membutuhkan pembatasan lebih lanjut," ucapnya.
Irmawan kini mengaku akan menunggu keputusan resmi dari Fraksi PKB. Jika fraksinya menolak pembahasan UU KPK, dia aka mencabut tandatangannya. Revisi UU KPK diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dari enam fraksi dalam rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015).
Selain dari Fraksi PKB, ada pula sejumlah anggota lain dari Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, adalah umur KPK yang dibatasi 12 tahun, dan kewenangan KPK yang dibatasi hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara maksimal Rp 50 Miliar.
Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
http://nasional.kompas.com/read/2015....Revisi.UU.KPK
Irmawan mengaku, menjelang rapat paripurna Senin (5/6/2015) lalu, diminta untuk datang ke ruang Fraksi PDI-P. Di sana ada sejumlah anggota lainnya yang menyodorkan dokumen usulan revisi untuk ditandatangani. Ihsan sendiri memang menandatangani usulan revisi UU KPK ini.
"Anggota yang lainnya saya lupa. Ada tiga sampai empat orang," ujarnya.
Dengan alasan karena terburu-buru untuk rapat Paripurna, Irmawan pun tak sempat membaca draf dan pasal-pasal yang akan direvisi. Dia langsung menandatangani saja dokumen yang disodorkan.
Terlebih lagi, dia berpikir bawah konsep revisi ini adalah seperti yang diperbincangkan selama ini, yakni penguatan KPK agar lembaga ini tak terus berbenturan dengan kepolisian dan kejaksaan. Dia juga berpikir bahwa tandatangannya hanya sebagai persetujuan bahwa revisi UU KPK akan dibawa menjadi program legislasi nasional prioritas 2015.
"Kalau untuk masuk prolegnas 2015 saya setuju," ujarnya.
Namun, dia mengaku tidak setuju jika kini draft revisi UU KPK mengatur agar umur lembaga antirasuah itu dibatasi hanya 12 tahun. Dia juga tidak setuju jika KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara diatas Rp 20 Miliar.
"Kalau itu membutuhkan pembatasan lebih lanjut," ucapnya.
Irmawan kini mengaku akan menunggu keputusan resmi dari Fraksi PKB. Jika fraksinya menolak pembahasan UU KPK, dia aka mencabut tandatangannya. Revisi UU KPK diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dari enam fraksi dalam rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015).
Selain dari Fraksi PKB, ada pula sejumlah anggota lain dari Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, adalah umur KPK yang dibatasi 12 tahun, dan kewenangan KPK yang dibatasi hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara maksimal Rp 50 Miliar.
Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
http://nasional.kompas.com/read/2015....Revisi.UU.KPK
0
2K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan