- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Survei: Kepercayaan Publik terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Rendah


TS
Abc..Z
Survei: Kepercayaan Publik terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Rendah
http://nasional.kompas.com/read/2015...jaksaan.Rendah
JAKARTA, KOMPAS.com - Survei terakhir Indo Barometer mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian dan kejaksaan lebih rendah daripada kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan hasil survei ini, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai, belum saatnya jika umur Komisi Pemberantasan Korupsi dibatasi hanya sampai 12 tahun seperti yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang KPK.
"Kalau tingkat kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan sudah sama atau lebih tinggi dari KPK, barulah KPK bisa dibubarkan," kata Qodari saat merilis hasil surveinya, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Survei mencatat, tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian RI hanya mencapai 56,6 persen. Sisanya seebesar 34,5 persen mengaku tidak percaya dengan kepolisan. Angka tidak jauh berbeda didapatkan oleh kejaksaan, hanya 53,5 persen yang mengaku puas dengan kinerja kejaksaan. Sisanya sebanyak 32,3 persen mengaku tidak percaya.
Dari semua lembaga, tingkat kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan ini hanya berada di atas DPR (44,5 persen) dan DPD (44,8 persen). Sebaliknya, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Tingkat kepercayaan terhadap KPK hampir dua kali lipat tingkat kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan. Sebanyak 82 persen publik mengaku percaya dengan KPK. Hanya 11,2 persen yang mengaku tidak percaya dengan lembaga antirasuah itu.
"Ini menunjukkan bahwa publik masih membutuhkan KPK," ucapnya.
Revisi UU KPK diusulkan oleh Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar dalam rapat Badan Legislasi, DPR, Selasa (6/10/2015). Dalam revisi itu, diatur bahwa KPK hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.
Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
ya iyalah, ngapain puas ama kinerja perampok
JAKARTA, KOMPAS.com - Survei terakhir Indo Barometer mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian dan kejaksaan lebih rendah daripada kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan hasil survei ini, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai, belum saatnya jika umur Komisi Pemberantasan Korupsi dibatasi hanya sampai 12 tahun seperti yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang KPK.
"Kalau tingkat kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan sudah sama atau lebih tinggi dari KPK, barulah KPK bisa dibubarkan," kata Qodari saat merilis hasil surveinya, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Survei mencatat, tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian RI hanya mencapai 56,6 persen. Sisanya seebesar 34,5 persen mengaku tidak percaya dengan kepolisan. Angka tidak jauh berbeda didapatkan oleh kejaksaan, hanya 53,5 persen yang mengaku puas dengan kinerja kejaksaan. Sisanya sebanyak 32,3 persen mengaku tidak percaya.
Dari semua lembaga, tingkat kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan ini hanya berada di atas DPR (44,5 persen) dan DPD (44,8 persen). Sebaliknya, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Tingkat kepercayaan terhadap KPK hampir dua kali lipat tingkat kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan. Sebanyak 82 persen publik mengaku percaya dengan KPK. Hanya 11,2 persen yang mengaku tidak percaya dengan lembaga antirasuah itu.
"Ini menunjukkan bahwa publik masih membutuhkan KPK," ucapnya.
Revisi UU KPK diusulkan oleh Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar dalam rapat Badan Legislasi, DPR, Selasa (6/10/2015). Dalam revisi itu, diatur bahwa KPK hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.
Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
ya iyalah, ngapain puas ama kinerja perampok

0
716
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan