Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Fraksi PDI-P: Revisi UU KPK Perintah Partai
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Bambang Wuryanto menegaskan bahwa semua anggota fraksi partainya akan bulat mendukung revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyebutkan bahwa perintah revisi ini datang langsung dari pimpinan partai berlambang banteng itu.

"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus. Kalau perintah komandannya, pimpinannya A, maka kita A semua. Kalau B, ya B semua," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Ketua DPP PDI-P itu enggan menjawab apakah pimpinan yang dimaksud adalah Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri. Dia hanya menegaskan bahwa revisi ini adalah perintah yang datang langsung dari partai. "Ini perintah partai. Kita sepakat. Kalau A, ya A semua," ucapnya.

Menurut Bambang, isi dalam draf rancangan UU tersebut tidak bertujuan melemahkan KPK. Ia menyatakan bahwa KPK adalah lembaga ad hoc yang didirikan karena kepolisian dan kejaksaan saat itu tidak berdaya melawan korupsi. Ia menilai bahwa lembaga kepolisian dan kejaksaan sudah membaik sehingga perlu ada batasan waktu kerja KPK.

"Kita melihat KPK ini dilahirkan pada 2002. Kalau itu 12 tahun ke depan, berarti usia KPK sudah 25 tahun. Usia itu sama dengan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Mestinya sudah selesai," ucapnya.

Setidaknya, ada 15 anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan revisi UU KPK pada saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Selain dari Fraksi PDI-P, ada lima fraksi lain yang mengusulkan revisi ini, yakni Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.

Dalam draf RUU KPK yang beredar di kalangan wartawan, ada beberapa poin revisi yang menjadi perhatian serius, antara lain KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.



sumur

Perintah partai? Semua harus ikut? Termasuk yg di eksekutif?
0
2.4K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan