Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Soal Usia KPK 12 Tahun Lagi, PDIP: Polri dan Kejaksaan Sudah Kuat
Jakarta - Salah satu pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menuai kritikan adalah usia masa waktu 12 tahun. Fraksi PDIP menjelaskan salah satu pasal itu bisa muncul.

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan usia 12 tahun KPK ini karena melihat latar belakang lembaga pemberantasan korupsi yang terbentuk sejak 2002.

"Kita melihat KPK ini dilahirkan pada 2002, kalau itu 12 tahun ke depan berarti usia KPK sudah 25 tahun. Usia itu sama dengan RPJM. Mestinya sudah selesai. Itu juga sama dengan 5 kali repelita kalau zaman Pak Harto. 5 kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Menurut dia, dalam 25 tahun kepolisian dan kejaksaan belum mampu. Maka di sektor hukum saat itu harus diperkuat dengan keberadaan KPK.

"Jadi, KPK difungsikan untuk penguatan itu, pencegahan. Jadi, pencegahan supaya tidak ada korupsi," sebutnya.

Latar belakang KPK ketika dibentuk untuk memperkuat kepolisian dan kejaksaan menjadi acuan.

"Bahwa yang namanya orang ambil keputusan itu perlu lihat historical KPK, historical pengambilan keputusan waktu itu. Itu akan tercermin di dalam kata menimbangnya," tuturnya.

"Waktu itu KPK dilahirkan ketika lembaga kepolisian dan kejaksaan tidak berdaya. Maka keluar KPK untuk penanganan hukum, karena extraordinary," paparnya.

Bambang mengatakan KPK bersifat sementara dan hanya untuk memperkuat lembaga-lembaga hukum lain. Saat ini, lembaga seperti kepolisian dan kejaksaan sudah kuat.

"Dalam menimbangnya itu clear, bersifat sementara. Selagi lembaga-lembaga tadi belum berdaya. Hari ini lembaga-lembaga itu sudah berdaya. Kalau begitu, maka fungsi KPK adalah penguatan lembaga tersebut. Itu dalam konsep kita bos," tuturnya.


sumur
0
881
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan