Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
RUU 'Ampuni Koruptor', Jaksa Agung: Itu Upaya Pemerintah Tarik Duit Pajak
Semarang - DPR RI mengusulkan RUU Pengampunan Nasional bagi para pengemplang pajak. Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengatakan upaya tersebut untuk menyelamatkan uang-uang yang "terparkir" di luar negeri.

Hal itu diungkapkan setelah membuka seminar internasional On Combating Transnational Crimes in The Framework of State Sovereignity in Maritime Territory di Wisma Perdamaian, Kota Semarang.

Dalam RUU tersebut tersirat para pengemplang pajak akan diberi pengampunan bila bisa mengembalikan uang. Prasetyo mengatakan RUU ini bisa membuat pemerintah mendapatkan masukan duit orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.

"Itu upaya pemerintah supaya uang-uang orang Indonesia yang diparkir di luar negeri itu dimasukkan ke Indonesia. Ini pajak ya jadi diberikan tax amnesty," kata Prasetyo, Kamis (8/10/2015).

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi dari PDIP, Hendrawan Supratikno menjelaksan lebih rinci soal penerapaan RUU Pengampunan Nasional. Hendrawan mengatakan negara ingin membuka pintu untuk mengutip pajak, tanpa mempersoalkan sumber uang pajak tersebut baik dari kejahatan korupsi atau lainnya, kecuali kejahatan narkoba dan terorisme.

Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), aturan soal pengampunan bagi para pelanggar aturan tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.

Berikut bunyinya

PASAL 9

Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:

a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi 'kemewahan' dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Berikut bunyi aturannya:

PASAL 10

Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.


sumur
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
663
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan