Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Mengapa PDI-P "Ngotot" Revisi UU KPK yang Sudah Ditolak Presiden?
Mengapa PDI-P "Ngotot" Revisi UU KPK yang Sudah Ditolak Presiden?
Isi pasal-pasal revisi dalam draf RUU KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan sikap PDI Perjuangan, yang terkesan ngotot ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap Fraksi PDI-P itu bertentangan dengan sikap Presiden Joko Widodo yang sudah menolak usulan revisi ini.

"Kenapa PDI-P memaksakan inisiasi mengubah UU KPK? Publik bertanya, kenapa Menkumham dari PDI-P dan Fraksi PDI-P mengajukan revisi yang sudah ditolak presiden. Ada apa di balik ini?" kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Pada Juni lalu, Jokowi sudah menolak adanya revisi UU KPK dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menariknya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sejak itu, Presiden tidak pernah lagi menyinggung soal revisi UU KPK.

Namun, pada rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), PDI-P dibantu lima fraksi lain kembali mengajukan revisi UU KPK ini.

"Apakah artinya PDI-P sudah membicarakan dengan Menkumham dan mengoreksi pendapat dahulu? Apakah PDI-P sudah bicara dengan Pak Jokowi?" ucap Hidayat.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan bahwa revisi ini bukan usulan DPR secara keseluruhan, melainkan hanya sebagian fraksi. PKS menolak usulan revisi ini karena sejumlah pasal pada draf RUU KPK justru akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Harusnya DPR fokus selesaikan tunggakan prolegnas. Dari 39 RUU Prolegnas 2015 dan baru selesai tiga. Nanti karena ini jadi tidak fokus dan tidak selesai," ucapnya.

Setidaknya ada 15 anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan revisi UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa lalu. Selain PDI-P, ada lima fraksi lain yang mengusulkan revisi ini, yakni Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.

Beberapa poin revisi menjadi perhatian, antara lain KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.


sumur
0
2.1K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan