ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Baleg Sebut Pemerintah Inisiator Draf Usulan Revisi UU KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Legislasi DPR Muslim Ayub mengatakan usulan rancangan Revisi Undang-Undang KPK menggunakan draf rancangan yang sempat diusulkan pemerintah. DPR dalam hal ini sebatas berperan melanjutkan inisiatif pengusulan revisi RUU KPK.

Menurut Ayub, pemerintah seharusnya tidak perlu menutup-tutupi sikap untuk mengakui pernah mengusulkan draft usulan yang kini menjadi perdebatan publik. Sebab rancangan revisi UU yang diusulkan DPR kali ini sepenuhnya merujuk pada draf yang pernah diusulkan pemerintah sebelumnya.

"Kalau inisiatif draf dari DPR kenapa lambangnya ada lambang presiden (di draf). Ini pemerintah tidak berterus terang juga ini. Harusnya draft itu kan dari kami sebagai pengusul, tapi draf itu dari pemerintah. Ini yang harus kita bereskan dulu," kata Ayub saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (7/10).

Lambang pemerintah yang dimaksud Ayub merujuk pada logo yang tertera pada halaman depan draf usulan rancangan revisi UU KPK. Pada bagian atas judul draf terpampang gambar bintang dikelilingi simbol padi dan kapas dengan tulisan 'Presiden Republik Indonesia'.

Menurut Ayub, draft tersebut sebelumnya pernah diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Lantaran usulan pemerintah menuai gelombang protes dari elemen masyarakat, draf tersebut kemudian ditarik kembali dan tidak jadi dibahas di Baleg DPR. Ayub mengaku tidak tahu kapan draf itu bisa masuk kembali ke Baleg. "Kami hanya pengusul. Draf itu belum kami jumpai tapi kok tiba-tiba ada draf. Itu dari mana, ya dari pemerintah. Itu kan ada lambang presidennya," kata Ayub.

Salah satu inisiator revisi UU KPK Masinton Pasaribu mengakui draf yang menjadi usulan DPR kali ini merupakan hasil susunan pemerintah.

Masinton menjelaskan draf tersebut telah digodok pemerintah sebelum Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menolak revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Dari sebelum Pak Presiden bilang jangan dulu," kata Masinton.


Politikus PDI Perjuangan itu juga mengakui bahwa draf versi DPR merupakan 'pendalaman' dan 'penyesuaian' dari draf milik pemerintah. "Ya, yang sekarang sama, tapi kita dalami. Tidak sama persis, kita sesuaikan," ujar dia.

Penyesuaian itu juga berlaku pada pasal-pasal yang memuat pembatasan masa kerja KPK dan pemangkasan kewenangan komisi anti rasuah seperti penyadapan serta penanganan jumlah kerugian negara yang bisa ditangani sebatas Rp 50 miliar keatas. "Kayaknya masih draf yang lama. Sebelumnya juga gitu," kata Masinton

Anggota Baleg dari Partai Keadilan Sejahtera Almuzzammil Yusuf menyatakan usulan revisi UU KPK yang kini mulai dibahas di Baleg tersebut telah diwarnai oleh perbedaan pandangan yang tajam dari antarfraksi di Baleg.

Untuk menghindari bola liar bergulir di DPR, Muzzammil mempersilakan pemerintah untuk mengusulkan kembali revisi UU KPK jika benar serius berniat melakukan perubahan terhadap UU KPK. DPR dalam hal ini cukup berperan menyiapkan daftar inventaris masalah. "Juni 2015 Pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK. Tiba-tiba pemerintah balik badan. Citra DPR dipermalukan," ujar dia.


sumur
Diubah oleh ketek..basah 08-10-2015 05:24
0
1.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan