- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rumah kena gusur, eks atlet senam gugat Pemkot Bandung Rp 1 triliun


TS
tole.jong
Rumah kena gusur, eks atlet senam gugat Pemkot Bandung Rp 1 triliun
Merdeka.com - 52 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, melayangkan gugatan perdata ke Pemkot Bandung. Salah satunya mantan atlet senam Amin Ikhsan yang menggugat secara immateril sebesar Rp 1 triliun yang rumahnya sudah dibumiratakan.
Selain Pemkot Bandung, dia beserta puluhan warga lainnya juga menggugat lima instansi PT Mega Chandra Purabuana (PT MCP), Satpol PP Kota Bandung, Pemprov Jabar, Yuyun Hakim Chaniago dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.
Gugatan dilayangkan para penggugat dan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan gugatan No 425/PDT G/2015/PN Bdg per Jumat 2 Oktober 2015.
"Banyak kerugian yang diderita para penggugat, termasuk disebut penghuni liar. Ini menimbulkan tekanan psikis, malu, kehilangan percaya diri, harga diri, harkat dan derajat sebagai manusia merasa dirampas," kata kuasa hukum 52 KK, Johnson Siregar, di Bandung, Selasa (6/10).
Adapun materi gugatan yang dilayangkan yakni meminta majelis hakim PN Bandung menghukum para tergugat dengan ganti rugi secara materil dan immateril. Total kerugian akibat pembongkaran yang dilakukan terhadap tiga RW tersebut mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp 13 miliar.
Selain itu, lanjut dia, para penggugat juga mengalami kerugian non materiil akibat pembongkaran yang dilakukan Pemkot Bandung. Lahan tersebut yang akan direvitalisasi sebagai RTH dan apartemen kini sudah dibumiratakan. Warga merasa tidak memiliki tempat tinggal, kehilangan harta benda dan harus tinggal di lokasi pembongkaran dengan beratapkan tenda. "Mereka terampasnya haknya," jelasnya.
Padahal warga yang sudah puluhan tahun menetap di kawasan tersebut memiliki KTP dan KK yang sah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Maka dari itu warga, mengajukan gugatan per KK sebesar Rp 1 triliun. Jika dijumlahkan dengan KK artinya warga menggugat Rp 52 triliun. Kalau pun para tergugat tidak memenuhi gugatannya tersebut dia meminta ganti rugi Rp 20 juta per hari sejak gugatan dilayangkan.
Dia menjelaskan, alasan pihaknya menggugat Pemkot Bandung dan beberapa instansi lainnya. Berawal dari adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Bandung dengan PT. MCP di tahun 1990 untuk pengelolaan lahan seluas 13,5 hektar. Sejak saat itulah, warga yang menempati lahan di tiga RW di Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, diputus sewa menyewanya oleh Pemkot Bandung. Namun dalam perjalanannya kerja sama antara Pemkot Bandung dan PT MCP dicabut pada pemerintahan Wali Kota Ateng Wahyudi.
"Lalu Wali Kota Dada Rosada dihidupkan lagi pada tahun 2008 meski keputusan itu tidak didahului oleh surat atau rekomendasi dari Setneg dan pengesahan dari Departemen Dalam Negeri," ungkapnya. Di era kepemimpinan Wali Kota Ridwan Kamil eksekusi itu dilakukan. Pemkot Bandung menggusur warga dan merelokasinya ke Rusunawa yang ada di Rancacili.
Amin Ikhsan yang merupakan mantan atlet senam dan masih bertahan di lahan kosong yang sudah dihancurkan adalah warga yang merasa diberlakukan tidak adil. Dia melanjutkan warga mempertanyakan terkait ganti rugi yang daftar dan datanya sudah ada sejak tahun 1992 lalu. Tapi kompensasi itu sama sekali tak pernah diterima oleh warga, khususnya para penggugat.
Informasi dihimpun, total ada sekitar 13,5 hektar yang diambil alih Pemkot Bandung. Di situ terdiri dari ratusan rumah, dan beberapa pabrik serta tempat usaha. Kawasan tersebut memang akan direvitalisasi Pemkot Bandung untuk didirikan apartemen, rusunawa dan ruang terbuka hijau (RTH).
[eko]
"pitung" peci merah kok ga nongol ya?
dprd nya adem2 aja kok yah
panasbung bela yang mana nih?
http://www.merdeka.com/peristiwa/rum...1-triliun.html
Selain Pemkot Bandung, dia beserta puluhan warga lainnya juga menggugat lima instansi PT Mega Chandra Purabuana (PT MCP), Satpol PP Kota Bandung, Pemprov Jabar, Yuyun Hakim Chaniago dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.
Gugatan dilayangkan para penggugat dan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan gugatan No 425/PDT G/2015/PN Bdg per Jumat 2 Oktober 2015.
"Banyak kerugian yang diderita para penggugat, termasuk disebut penghuni liar. Ini menimbulkan tekanan psikis, malu, kehilangan percaya diri, harga diri, harkat dan derajat sebagai manusia merasa dirampas," kata kuasa hukum 52 KK, Johnson Siregar, di Bandung, Selasa (6/10).
Adapun materi gugatan yang dilayangkan yakni meminta majelis hakim PN Bandung menghukum para tergugat dengan ganti rugi secara materil dan immateril. Total kerugian akibat pembongkaran yang dilakukan terhadap tiga RW tersebut mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp 13 miliar.
Selain itu, lanjut dia, para penggugat juga mengalami kerugian non materiil akibat pembongkaran yang dilakukan Pemkot Bandung. Lahan tersebut yang akan direvitalisasi sebagai RTH dan apartemen kini sudah dibumiratakan. Warga merasa tidak memiliki tempat tinggal, kehilangan harta benda dan harus tinggal di lokasi pembongkaran dengan beratapkan tenda. "Mereka terampasnya haknya," jelasnya.
Padahal warga yang sudah puluhan tahun menetap di kawasan tersebut memiliki KTP dan KK yang sah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Maka dari itu warga, mengajukan gugatan per KK sebesar Rp 1 triliun. Jika dijumlahkan dengan KK artinya warga menggugat Rp 52 triliun. Kalau pun para tergugat tidak memenuhi gugatannya tersebut dia meminta ganti rugi Rp 20 juta per hari sejak gugatan dilayangkan.
Dia menjelaskan, alasan pihaknya menggugat Pemkot Bandung dan beberapa instansi lainnya. Berawal dari adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Bandung dengan PT. MCP di tahun 1990 untuk pengelolaan lahan seluas 13,5 hektar. Sejak saat itulah, warga yang menempati lahan di tiga RW di Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, diputus sewa menyewanya oleh Pemkot Bandung. Namun dalam perjalanannya kerja sama antara Pemkot Bandung dan PT MCP dicabut pada pemerintahan Wali Kota Ateng Wahyudi.
"Lalu Wali Kota Dada Rosada dihidupkan lagi pada tahun 2008 meski keputusan itu tidak didahului oleh surat atau rekomendasi dari Setneg dan pengesahan dari Departemen Dalam Negeri," ungkapnya. Di era kepemimpinan Wali Kota Ridwan Kamil eksekusi itu dilakukan. Pemkot Bandung menggusur warga dan merelokasinya ke Rusunawa yang ada di Rancacili.
Amin Ikhsan yang merupakan mantan atlet senam dan masih bertahan di lahan kosong yang sudah dihancurkan adalah warga yang merasa diberlakukan tidak adil. Dia melanjutkan warga mempertanyakan terkait ganti rugi yang daftar dan datanya sudah ada sejak tahun 1992 lalu. Tapi kompensasi itu sama sekali tak pernah diterima oleh warga, khususnya para penggugat.
Informasi dihimpun, total ada sekitar 13,5 hektar yang diambil alih Pemkot Bandung. Di situ terdiri dari ratusan rumah, dan beberapa pabrik serta tempat usaha. Kawasan tersebut memang akan direvitalisasi Pemkot Bandung untuk didirikan apartemen, rusunawa dan ruang terbuka hijau (RTH).
[eko]
"pitung" peci merah kok ga nongol ya?
dprd nya adem2 aja kok yah
panasbung bela yang mana nih?

http://www.merdeka.com/peristiwa/rum...1-triliun.html
Diubah oleh tole.jong 07-10-2015 09:50
0
2.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan