- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Revisi UU KPK, Istana Akan Pelajari Draf Usulan Partai Koalisi


TS
ketek..basah
Soal Revisi UU KPK, Istana Akan Pelajari Draf Usulan Partai Koalisi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan berkomentar soal draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Partai Golkar. Pemerintah ingin mempelajari dulu isi draf usulan tersebut.
"Kali ini, revisi undang-undang itu datang dari DPR, dan tentunya kita, pemerintah dalam hal ini akan mempelajari isi, substansi, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian, pada saat ini kita belum bisa memberikan komentar apa pun, karena kita menunggu proses itu," ujar Pramono, di Istana Kepresidenan, Rabu (7/10/2015).
Selain mempelajari draf tersebut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengungkapkan, pemerintah juga akan melihat perkembangan pembahasan di parlemen yang saat ini baru dalam tahap pengusulan di Badan Legislasi.
Saat disinggung soal sikap Istana beberapa bulan lalu yang menganggap pembahasan revisi UU KPK belum mendesak, Pramono tetap tak memberikan pernyataan tegas.
"Yang jelas saya tidak mau terpretensi untuk bisa menjawab apa-apa, ini karena sedang kita tunggu," katanya.
Sejumlah fraksi mengajukan draf perubahan UU KPK nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi.
Adapun enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Di dalam draf itu, terdapat sejumlah kewenangan KPK yang direvisi. Misalnya, KPK tidak lagi berwenang menyidik tindak pidana korupsi yang terkait aparat penegak hukum; KPK dibatasi hanya mengusut tindak korupsi dengan kerugian minimal Rp 50 miliar; KPK juga diberikan hak untuk mengeluarkan Surat Perintah Dihentikannya Penyidikan (SPDP); kewenangan penyadapan harus atas izin Ketua Pengadilan Negeri.
Selain itu, draf revisi menyebutkan masa kerja KPK 12 tahun sejak UU diterbitkan. Sejumlah aktivis menganggap draf itu justru melemahkan fungsi pemberantasan korupsi yang dimiliki KPK saat ini.
sumur
"Kali ini, revisi undang-undang itu datang dari DPR, dan tentunya kita, pemerintah dalam hal ini akan mempelajari isi, substansi, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian, pada saat ini kita belum bisa memberikan komentar apa pun, karena kita menunggu proses itu," ujar Pramono, di Istana Kepresidenan, Rabu (7/10/2015).
Selain mempelajari draf tersebut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengungkapkan, pemerintah juga akan melihat perkembangan pembahasan di parlemen yang saat ini baru dalam tahap pengusulan di Badan Legislasi.
Saat disinggung soal sikap Istana beberapa bulan lalu yang menganggap pembahasan revisi UU KPK belum mendesak, Pramono tetap tak memberikan pernyataan tegas.
"Yang jelas saya tidak mau terpretensi untuk bisa menjawab apa-apa, ini karena sedang kita tunggu," katanya.
Sejumlah fraksi mengajukan draf perubahan UU KPK nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi.
Adapun enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Di dalam draf itu, terdapat sejumlah kewenangan KPK yang direvisi. Misalnya, KPK tidak lagi berwenang menyidik tindak pidana korupsi yang terkait aparat penegak hukum; KPK dibatasi hanya mengusut tindak korupsi dengan kerugian minimal Rp 50 miliar; KPK juga diberikan hak untuk mengeluarkan Surat Perintah Dihentikannya Penyidikan (SPDP); kewenangan penyadapan harus atas izin Ketua Pengadilan Negeri.
Selain itu, draf revisi menyebutkan masa kerja KPK 12 tahun sejak UU diterbitkan. Sejumlah aktivis menganggap draf itu justru melemahkan fungsi pemberantasan korupsi yang dimiliki KPK saat ini.
sumur
0
440
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan