- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Revisi UU KPK, DPR Hapus Tugas Pemberantasan Korupsi


TS
ketek..basah
Revisi UU KPK, DPR Hapus Tugas Pemberantasan Korupsi
Metrotvnews.com, Jakarta: Upaya pelemahan terhadap tugas utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Kini enam fraksi DPR mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Keenam fraksi DPR pengusul revisi itu tak nampak ingin menguatkan tugas dan wewenang KPK. Justru seolah ingin mengamputasi wewenang yang dimiliki KPK selama ini.
Salah satunya mengenai tujuan pembentukan KPK. Dalam rancangan revisi UU itu lembaga antirasuah tak lagi bertujuan memberantas korupsi melainkan fokus pada pencegahan. Sementara dalam peraturan saat ini, tujuan peningkatan daya guna dan hasil guna itu diperuntukkan bagi pemberantasan korupsi.
"Pasal 4. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi," demikian bunyi revisi UU KPK seperti dikutip Metrotvnews.com, Rabu (7/10/2015).
Di samping itu KPK juga hanya bisa mengusut kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp50 miliar.
Pasal 13
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.
a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Revisi UU KPK ini merupakan usulan enam fraksi yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015.
MBM
sumur
Keenam fraksi DPR pengusul revisi itu tak nampak ingin menguatkan tugas dan wewenang KPK. Justru seolah ingin mengamputasi wewenang yang dimiliki KPK selama ini.
Salah satunya mengenai tujuan pembentukan KPK. Dalam rancangan revisi UU itu lembaga antirasuah tak lagi bertujuan memberantas korupsi melainkan fokus pada pencegahan. Sementara dalam peraturan saat ini, tujuan peningkatan daya guna dan hasil guna itu diperuntukkan bagi pemberantasan korupsi.
"Pasal 4. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi," demikian bunyi revisi UU KPK seperti dikutip Metrotvnews.com, Rabu (7/10/2015).
Di samping itu KPK juga hanya bisa mengusut kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp50 miliar.
Pasal 13
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.
a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Revisi UU KPK ini merupakan usulan enam fraksi yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015.
MBM
sumur
0
542
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan