Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
DPR Dinilai Sedang Berusaha Membubarkan KPK
Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah anggota DPR dinilai sedang berusaha membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengubah Undang-undang KPK. Sebab, pasal-pasal yang ada dalam draft revisi UU tersebut, tak ada satupun yang menguatkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Revisi yang diajukan beberapa anggota DPR, ini terang mau melikuidasi KPK. Misalnya di beberapa pasal yang diusulkan 12 tahun sejak UU itu diberlakukan KPK akan dibubarkan. Itu sudah terang (ingin membubarkan KPK)," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Metrotvnews.com, Rabu (7/10/2015).

Menurut dia, KPK sudah dapat dibubarkan tanpa harus menunggu 12 tahun, jika DPR menyetujui revisi tersebut. Pasalnya, revisi UU KPK telah membatasi sejumlah kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, seperti membatasi hak penuntutan KPK, mengharuskan KPK melapor kepada kepolisian dan kejaksaan dalam penyadapan dan KPK hanya dapat menangani kasus korupsi di atas Rp50 miliar.

"Dengan isi itu KPK mandul. Revisi itu bukan hanya untuk pelemahan KPK, tapi membubarkan KPK," ujar dia.

Pegiat antikorupsi ini pun heran dengan pemikiran sejumlah anggota dewan yang ingin mengubah UU KPK. Sebab, pemberantasan korupsi merupakan agenda penting untuk membangun negara menjadi lebih baik.

"Saya kira ini kegelapan era pemberantasan korupsi. Saya pikir dan berharap masih banyak anggota dewan yang menolak revisi ini," imbuh dia.

Dahnil mengaku telah mendengar berbagai komentar anggota dewan yang pro-kontra terhadap revisi ini. Namun, Ia tetap yakin sebagian besar anggota dewan akan menolak usulan revisi ini.

"Saya masih percaya sebagian besar anggota DPR yang belum bersuara tidak ingin revisi UU KPK, membuat KPK ini dibubarkan. Walaupun saya pesimis tapi saya percaya akan mayoritas akan menolak," kata dia.

DPR telah menyiapkan draft Undang-Undang KPK. Legislator mencantumkan beberapa masukan yang dapat menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Salah satu usulan para wakil rakyat adalah soal masa waktu kerja KPK. Pasal 5 draft tersebut menuliskan, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."


sumur


wah tumben metro kritis kan salah 1 penggagas revisi uu kpk nasdem
0
671
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan