- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Bisa Terbitkan SP3 Bikin Kinerja KPK Maksimal Tapi Malah Diubah DPR


TS
ketek..basah
Tak Bisa Terbitkan SP3 Bikin Kinerja KPK Maksimal Tapi Malah Diubah DPR
Jakarta - Selama ini, kinerja KPK di bidang penindakan sangat hati-hati karena tak diperkenankan menghentikan penyidikan (SP3). Pelarangan penerbitan SP3 ini membuat kinerja KPK sangat prima dan hasilnya, 100% menang di pengadilan Tipikor.
Namun, salah satu faktor yang membuat kinerja KPK sangDimotori PDIP, DPR ingin agar KPK juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3, sama seperti kejaksaan dan kepolisian.at prima itu malah ingin diubah DPR.
"Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP," demikian bunyi Pasal 42 draft RUU KPK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015).
Rencana agar KPK bisa mengeluarkan SP3 ini menjadi kontraproduktif. Pasalnya, selama ini KPK sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka karena tak bisa menghentikan penyidikan. Hal ini juga membuat KPK tak bisa sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena memiliki tanggungjawab untuk membawa sang tersangka sampai ke pengadilan.
Sebenarnya, dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang masih berlaku hingga saat ini, pelarangan penerbitan SP3 sudah diatur dengan jelas dan tegas. Hal itu termaktub dalam Pasal 40 yang berbunyi:
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Usulan perombakan besar-besaran di UU KPK ini disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPR, di antaranya adalah fraksi NasDem, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan PDIP. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyebut pihaknya tidak dapat menolak usulan dari anggota.
"Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada pengusul maka harus kami bahas," ujar Firman dalam rapat Baleg.
sumur
Namun, salah satu faktor yang membuat kinerja KPK sangDimotori PDIP, DPR ingin agar KPK juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3, sama seperti kejaksaan dan kepolisian.at prima itu malah ingin diubah DPR.
"Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP," demikian bunyi Pasal 42 draft RUU KPK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015).
Rencana agar KPK bisa mengeluarkan SP3 ini menjadi kontraproduktif. Pasalnya, selama ini KPK sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka karena tak bisa menghentikan penyidikan. Hal ini juga membuat KPK tak bisa sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena memiliki tanggungjawab untuk membawa sang tersangka sampai ke pengadilan.
Sebenarnya, dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang masih berlaku hingga saat ini, pelarangan penerbitan SP3 sudah diatur dengan jelas dan tegas. Hal itu termaktub dalam Pasal 40 yang berbunyi:
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Usulan perombakan besar-besaran di UU KPK ini disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPR, di antaranya adalah fraksi NasDem, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan PDIP. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyebut pihaknya tidak dapat menolak usulan dari anggota.
"Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada pengusul maka harus kami bahas," ujar Firman dalam rapat Baleg.
sumur
0
482
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan