- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Partai yang Dukung Revisi UU Punya Niat Bubarkan KPK


TS
ketek..basah
Partai yang Dukung Revisi UU Punya Niat Bubarkan KPK
Jakarta - Revisi UU KPK tengah dibahas di DPR. Yang mencengangkan, dalam revisi itu KPK hanya akan bertahan 12 tahun setelah UU diundangkan. Kemudian, juga kasus korupsi yang ditangani KPK korupsi yang nilainya di atas Rp 50 miliar.
Publik harus mencatat, partai-partai mana saja yang mendukung revisi UU itu. Publik harus menghukum partai-partai itu karena mereka berniat membubarkan KPK. Jangan pilih lagi di 2019 dan jangan percaya jargon-jargon antikorupsi parati-partai pengusung revisi UU KPK itu.
"Revisi UU KPK yang diajukan beberapa Fraksi DPR RI terang adalah usaha melikuidasi KPK. Usulan-usulan pasal seperti; "KPK didirikan Untuk masa 12 Tahun Sejak UU KPK diundangkan" motif melemahkan dan menegasikan pemberantasan korupsi terang ingin dilakukan melalui revisi UU KPK ini," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Rabu (7/10/2015).
Menurut dia, selama 12 Tahun sebelum dilikuidasi itu pun, usulan revisi UU KPK ini memuat bahwa korupsi yang ditangani KPK adalah korupsi di atas Rp 50 miliar, dan KPK wajib melaporkan kasus korupsi yang sedang ditangani kepada kepolisian dan kejaksaan.
"Ini adalah usaha memandulkan kerja KPK selama 12 Tahun tersebut, sehingga memperkuat alasan usaha melikuidasi KPK. Revisi UU KPK ini adalah kabar gembira buat para koruptor dan masa kegelapan buat pemberantasan korupsi. Semoga fraksi-fraksi yang tidak mengusulkan revisi UU ini menolak usulan tersebut," tutup Dahnil.
sumur
Publik harus mencatat, partai-partai mana saja yang mendukung revisi UU itu. Publik harus menghukum partai-partai itu karena mereka berniat membubarkan KPK. Jangan pilih lagi di 2019 dan jangan percaya jargon-jargon antikorupsi parati-partai pengusung revisi UU KPK itu.
"Revisi UU KPK yang diajukan beberapa Fraksi DPR RI terang adalah usaha melikuidasi KPK. Usulan-usulan pasal seperti; "KPK didirikan Untuk masa 12 Tahun Sejak UU KPK diundangkan" motif melemahkan dan menegasikan pemberantasan korupsi terang ingin dilakukan melalui revisi UU KPK ini," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Rabu (7/10/2015).
Menurut dia, selama 12 Tahun sebelum dilikuidasi itu pun, usulan revisi UU KPK ini memuat bahwa korupsi yang ditangani KPK adalah korupsi di atas Rp 50 miliar, dan KPK wajib melaporkan kasus korupsi yang sedang ditangani kepada kepolisian dan kejaksaan.
"Ini adalah usaha memandulkan kerja KPK selama 12 Tahun tersebut, sehingga memperkuat alasan usaha melikuidasi KPK. Revisi UU KPK ini adalah kabar gembira buat para koruptor dan masa kegelapan buat pemberantasan korupsi. Semoga fraksi-fraksi yang tidak mengusulkan revisi UU ini menolak usulan tersebut," tutup Dahnil.
sumur
0
1.1K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan