Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
REVISI UU KPK: DPR Klaim Ambil Alih Karena Pemerintah Lambat
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono menganggap pemerintah lambat dalam menindaklanjuti pembahasan revisi UU KPK. "Pemerintah harus dipastikan apakah niat untuk merivisi UU KPK atau tidak." kata Sareh di DPR, Selasa 6 Oktober 2015.


Menurut Sareh, jika pemerintah lambat, maka DPR yang ambil alih." Itu sebagai bagian dari inisiatif DPR," kata Sareh lagi.


Pemerintah melalui DPR menyiapkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). RUU tersebut memuat pasal bahwa KPK dibentuk selama 12 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan, begitu tertulis dalam pasal 5 RUU KPK.


Tidak hanya itu, pasal 73 RUU KPK memaparkan bahwa undang-undang KPK mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak disahkan.


Pembahasan draf Revisi UU KPK kemarin akhirnya ditunda hingga hari Senin, pekan depan karena dinilai membutuhkan pandangan dan pendalaman dari fraksi di DPR. Sebelumnya dalam rapat berbagai pandangan muncul dari sejumlah anggota DPR.


Politisi PDIP, Henry Yosodiningrat mengatakan revisi UU KPK penting. "Revisi UU KPK tidak sama sekali untuk melemahkan KPK," kata Henry. Menurutnya masih banyak orang yang belum paham UU KPK.


Sementara itu, Siti Masrifah, fraksi PKB, mengatakan bahwa ia menyetujui revisi UU KPK, tetapi tidak masuk dalam pembahasan tahun ini. "Jangan terburu-buru memaksakan revisi UU KPK," katanya.


Dalam pembahasan tersebut diketahui bahwa beberapa fraksi telah mendorong mendukung dilakukan perubahan UU KPK seperti PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. Pembahasan akan dilanjutkan pekan depan setelah pertimbangan setiap fraksi dilakukan.




sumur
0
466
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan