- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR ingin KPK tak bisa usut kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar


TS
ketek..basah
DPR ingin KPK tak bisa usut kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar
Merdeka.com - Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digalakkan oleh enam fraksi di DPR tak hanya akan mengatur masalah penyadapan dan juga umur dari KPK. Namun, dalam salinan draft yang diperoleh merdeka.com, Selasa (6/10) sore, dalam pasal 13 tercantum bahwa aturan pengalihan kasus ke kepolisian dan kejaksaan.
KPK diusulkan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas dari Rp 50 miliar. Seperti diketahui, saat ini batas minimal kasus yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar yang merujuk UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Berikut bunyi pasal tersebut yang tercantum dalam salinan draft revisi UU KPK:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang:
a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar;
c. Dalam hal komisi pemberantasan korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah 50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;
sumur
KPK diusulkan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas dari Rp 50 miliar. Seperti diketahui, saat ini batas minimal kasus yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar yang merujuk UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Berikut bunyi pasal tersebut yang tercantum dalam salinan draft revisi UU KPK:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang:
a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar;
c. Dalam hal komisi pemberantasan korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah 50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;
sumur
Quote:
Diubah oleh ketek..basah 07-10-2015 07:46
0
13.4K
235


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan