Kaskus

News

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Desakan PDIP soal Permintaan Maaf ke Bung Karno Dipertanyakan


JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di MPR mendesak agar pemerintah Indonesia meminta maaf kepada mantan Presiden Soekarno, karena putra sang fajar tersebut sudah difitnah telah mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan, saat ini yang terpenting adalah meluruskan perdebatan sejarah tersebut. Pasalnya, berbagai pihak punya asumsi masing-masing soal kebenaran sejarah tersebut.

"Pertama adalah sejarah sendiri memang harus diluruskan dulu, karena kita belum tahu sejarah yang mana yang paling benar," ujar Mahyudin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015).

Politikus Partai Golkar itu juga mempertanyakan motif apa di balik desakan Fraksi PDIP tersebut. Mahyudin pun bingung mengapa baru sekarang desakan itu dilontarkan.

"Kan putrinya Bung Karno (Megawati Soekarnoputri) pernah jadi Presiden. Kenapa tidak dilakukan waktu itu, kenapa baru sekarang?," tanya Mahyudin.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah mendesak agar pemerintah Indonesia meminta maaf kepada Bung Karno.

Anggota Komisi III DPR mengatakan, Presiden Soekarno adalah korban peristiwa G30S/PKI, karena akibat dari peristiwa tersebut, kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan telah mendukung G30S/PKI.

Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, lanjutnya, Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno. Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat 21 Juni 1970.

Ia mengatakan, melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 telah memberikan anugerah sebagai Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, lanjut Basarah, syarat pemberian status gelar pahlawan nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.



sumur
0
768
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan