- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pangkalan Go-Jek di Depok Dianggap Langgar Ketentuan


TS
ketek..basah
Pangkalan Go-Jek di Depok Dianggap Langgar Ketentuan
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Depok bakal melakukan penertiban pangkalan Go-Jek yang mulai menjamur di Depok. Rencananya, Dishub bakal langsung berkoordinasi untuk melakukan penertiban pangkalan Go-Jek di Depok bersama polisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Dishub Gandara Budiana mengatakan mulai muncul pangkalan-pangkalan Go-Jek di Depok. Pangkalan yang dibuat para pengemudi Go-Jek tersebut sudah melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas.
"Sudah melanggar aturan bila sampai membuat pangkalan, dan meresahkan masyarakat," kata Gandara, Sabtu, 3 Oktober 2015.
Ia mengatakan pangkalan Go-Jek sudah mengganggu keamanan dan keharmonisan dengan warga setempat. Seharusnya, kata dia, Go-Jek maupun ojek online lainnya dapat memberi contoh yang baik kepada warga. "Harus menjadi contoh yang tertib dan teratur," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, Dishub tidak bisa bertindak sendiri dalam menilai pelanggaran Go-Jek. Soalnya, ojekonline bukan angkutan umum. Untuk itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Bila sudah melanggar aturan lalu lintas, Dishub bakal menertibkannya. Namun, bila melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, Satpol PP yang akan bertindak. "Untuk itu, penertiban pangkalan Go-Jek akan kami lakukan dengan polisi dan Satpol PP," tuturnya.
Pantauan Tempo, di Jalan Raya Margonda ada beberapa titik pangkalan Go-Jek. Selain itu, pangkalan Go-Jek ada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.
sumur
Kepala Dishub Gandara Budiana mengatakan mulai muncul pangkalan-pangkalan Go-Jek di Depok. Pangkalan yang dibuat para pengemudi Go-Jek tersebut sudah melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas.
"Sudah melanggar aturan bila sampai membuat pangkalan, dan meresahkan masyarakat," kata Gandara, Sabtu, 3 Oktober 2015.
Ia mengatakan pangkalan Go-Jek sudah mengganggu keamanan dan keharmonisan dengan warga setempat. Seharusnya, kata dia, Go-Jek maupun ojek online lainnya dapat memberi contoh yang baik kepada warga. "Harus menjadi contoh yang tertib dan teratur," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, Dishub tidak bisa bertindak sendiri dalam menilai pelanggaran Go-Jek. Soalnya, ojekonline bukan angkutan umum. Untuk itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Bila sudah melanggar aturan lalu lintas, Dishub bakal menertibkannya. Namun, bila melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, Satpol PP yang akan bertindak. "Untuk itu, penertiban pangkalan Go-Jek akan kami lakukan dengan polisi dan Satpol PP," tuturnya.
Pantauan Tempo, di Jalan Raya Margonda ada beberapa titik pangkalan Go-Jek. Selain itu, pangkalan Go-Jek ada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.
sumur
0
2K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan