- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ojek dan segala propaganda tentang peraturannya!!


TS
flyinpig
Ojek dan segala propaganda tentang peraturannya!!
Siapa yang belum tahu tentang Ojek???
Kendaraan roda dua yang di gunakan untuk mengangkut penumpang, yang mana si pengemudi memasang tarif harga untuk jarak yang di tempuh oleh si pengemudi!!
Sekilas penjelasan gw di atas tampak biasa saja, tetapi sadarkah elu???
Ojek sudah ada sejak dahulu, dan bodohnya pemerintah sudah menyadari hal tersebut, bukannya menertibkan atau merevisi undang - undang yang ada malah terkesan seperti pembiaran, Salah masyarakatnya yang bodoh?? atau salah dinas perhubungan yang cuek?? tanyakan pada rumput yang sedang bergoyang!!!
Yang buat gw makin sedih adalah, saat gw tinggal di Jakarta, dan gw liat ada ojek online di bawah naungan sebuah PT!!!!, dalam hati gw gilak nih orang, izinnya gimana??? jelas Ojek bukan angkutan umum kok bisa - bisa nya berdiri jadi PT??? dan anehnya masyarakat malah pada seneng???, Sebuah pelanggaran yang terjadi berulang - ulang akankah terjadi sebuah pembenaran atas pelanggaran tersebut??
bahkan LLAJ pun ngebacot yang menurut gw sendiri ga penting banget dia bacotnya, bukannya di usut atau gimana, malah terkesan dibiarkan??
Dikira ojek itu mau uji materi??? ga akan mau pak, mikir lah pak, ngapain amat mereka uji materi, toh ilegal pun ga masalah di marih!! ngapain di uji segala???
bener banget pak!! semakin banyak ojek semakin gagal pemerintah ngatasin permasalah angkutan umum di Indonesia!!
Udah pernah liat Gojek plat kuning??? selama blm liat berarti omongan itu hanyalah omong kosong belaka!!
Apa bener hukum itu tumpul di atas tapi runcing dibawah???? taksi uber itu angkutan kelas ekonomi menengah atas sedangkan ojek menengah kebawah?? uber taksi di tangkap sedangkap ojek?? apa mungkin uber ga ada SIUP??? tapi uber taxi punya surat Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing lho, sama halnya dengan ojek online cuma bermodal SIUP!!! kalo cuma modal siup ga kasian sama taksi yang udah daftar jadi plat kuning itu pak?? mereka kan ga cuma punya siup doang pak!!! ppppfffffttttt (setoran gede kayanya pak!! bagi gw dong pak dikit aja lah!!)
Lanjut di post 3 gan!!!
Kendaraan roda dua yang di gunakan untuk mengangkut penumpang, yang mana si pengemudi memasang tarif harga untuk jarak yang di tempuh oleh si pengemudi!!
Sekilas penjelasan gw di atas tampak biasa saja, tetapi sadarkah elu???
Quote:
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membagi kendaraan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Kemudian pada Pasal 47 ayat (2), kendaraan bermotor dibagi lagi menjadi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Kendaraan bermotor ada yang perseorangan dan ada juga kendaraan bermotor umum.
Berdasarkan Pasal 1 poin ke-10 UU 22 Th. 2009, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Ojek sendiri merupakan jasa transportasi menggunakan sepeda motor dan dengan dipungut bayaran. Dengan membandingkan dua hal di atas maka seharusnya dapatlah kita simpulkan bahwa Ojek merupakan kendaraan bermotor umum.
Akan tetapi, permasalahan utamanya justru terletak pada kendaraan itu sendiri, yaitu sepeda motor. Sepeda motor dinilai tidak sesuai dengan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama. Bahkan ojek tidak termasuk dalam angkutan umum yang terdapat dalam UU No 22 Tahun 2009 (menurut Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi Universitas Atma Jaya).
Pendapat dari Djoko Soetijowarno tidaklah salah, namun juga tidak benar seluruhnya. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak menyebutkan dengan jelas bahwa sepeda motor termasuk kendaraan bermotor umum, tetapi dalam UU tersebut juga tidak terdapat larangan mengenai penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum.
Contohnya yaitu Pasal 137 ayat (2), “Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.”
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga tidak disebutkan dengan jelas mengenai penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan umum untuk mengangkut orang.
Pasal 10 ayat (4) PP No. 74 Tahun 2014 hanya menjelaskan teknis sepeda motor sebagai angkutan barang. Jadi, belum ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai keberadaan Ojek, khususnya Gojek yang dianggap melanggar peraturan angkutan orang.
Ojek Belum Ada Regulasi
Ojek, telah ada di masyarakat Indonesia sejak lama dan pada hakekatnya merupakan sebuah usaha perorangan dari tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
* http://www.sindikat.co.id/blog/gojek...ran-ilegal-kah
Kemudian pada Pasal 47 ayat (2), kendaraan bermotor dibagi lagi menjadi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Kendaraan bermotor ada yang perseorangan dan ada juga kendaraan bermotor umum.
Berdasarkan Pasal 1 poin ke-10 UU 22 Th. 2009, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Ojek sendiri merupakan jasa transportasi menggunakan sepeda motor dan dengan dipungut bayaran. Dengan membandingkan dua hal di atas maka seharusnya dapatlah kita simpulkan bahwa Ojek merupakan kendaraan bermotor umum.
Akan tetapi, permasalahan utamanya justru terletak pada kendaraan itu sendiri, yaitu sepeda motor. Sepeda motor dinilai tidak sesuai dengan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama. Bahkan ojek tidak termasuk dalam angkutan umum yang terdapat dalam UU No 22 Tahun 2009 (menurut Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi Universitas Atma Jaya).
Pendapat dari Djoko Soetijowarno tidaklah salah, namun juga tidak benar seluruhnya. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak menyebutkan dengan jelas bahwa sepeda motor termasuk kendaraan bermotor umum, tetapi dalam UU tersebut juga tidak terdapat larangan mengenai penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum.
Contohnya yaitu Pasal 137 ayat (2), “Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.”
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga tidak disebutkan dengan jelas mengenai penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan umum untuk mengangkut orang.
Pasal 10 ayat (4) PP No. 74 Tahun 2014 hanya menjelaskan teknis sepeda motor sebagai angkutan barang. Jadi, belum ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai keberadaan Ojek, khususnya Gojek yang dianggap melanggar peraturan angkutan orang.
Ojek Belum Ada Regulasi
Ojek, telah ada di masyarakat Indonesia sejak lama dan pada hakekatnya merupakan sebuah usaha perorangan dari tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
* http://www.sindikat.co.id/blog/gojek...ran-ilegal-kah
Ojek sudah ada sejak dahulu, dan bodohnya pemerintah sudah menyadari hal tersebut, bukannya menertibkan atau merevisi undang - undang yang ada malah terkesan seperti pembiaran, Salah masyarakatnya yang bodoh?? atau salah dinas perhubungan yang cuek?? tanyakan pada rumput yang sedang bergoyang!!!
Yang buat gw makin sedih adalah, saat gw tinggal di Jakarta, dan gw liat ada ojek online di bawah naungan sebuah PT!!!!, dalam hati gw gilak nih orang, izinnya gimana??? jelas Ojek bukan angkutan umum kok bisa - bisa nya berdiri jadi PT??? dan anehnya masyarakat malah pada seneng???, Sebuah pelanggaran yang terjadi berulang - ulang akankah terjadi sebuah pembenaran atas pelanggaran tersebut??
Quote:
Dewan Transportasi Kota Jakarta mendesak Pemerintah untuk melegalkan ojek sebagai bagian dari angkutan umum. Alasannya, ojek merupakan angkutan transportasi alternatif yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.
Pengamat Perkotaan Nirwono Joga menentang wacana tersebut. Pasalnya, ojek bukan angkutan umum. Kata dia, angkutan umum adalah moda transportasi masal yang dapat digunakan secara masal.
"Perlu diketahui, ojek bukan angkutan umum, dia bukan bagian dari angkutan publik. Ojek kan cuma bisa bawa satu orang. Keberadaanya juga tidak diatur di dalam Undang-undang," kata Nirwono kepada Metrotvnews.com, Rabu (5/8/2015).
Sebaiknya, kata Nirwana, Pemprov DKI menyediakan layanan sepeda gratis (bike sharing) bagi masyarakat. Bike sharing juga dapat digunakan sebagai kendaraan pengumpan (feeder) di beberapa titik angkutan publik lainnya seperti TransJakarta.
"Kenapa tidak mengupayakan bike sharing seperti di Belanda. Nanti layanan sepeda gratis juga bisa dijadikan feeder buat bus TransJakarta," katanya.
Selain itu, wacana melegalkan ojek juga tidak membawa semangat gerakan penyelamatan bumi (go green) karena akan menambah polusi udara dan suara. "Sama saja kan, kualitas udara kita juga akan memburuk, kenapa tidak cari kendaraan yang ramah lingkungan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung, mengakui ojek sebetulnya merupakan transportasi ilegal. Namun, dia sadar keberadaan ojek saat ini dibutuhkan masyarakat.
Meski begitu, kata Ellen, kalaupun ojek masuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas, hal itu semata-mata untuk menjembatani sementara hingga pemerintah bisa menyediakan angkutan umum yang lebih layak. Nantinya, ojek harus kembali dihilangkan.
* http://news.metrotvnews.com/read/201...-angkutan-umum
Pengamat Perkotaan Nirwono Joga menentang wacana tersebut. Pasalnya, ojek bukan angkutan umum. Kata dia, angkutan umum adalah moda transportasi masal yang dapat digunakan secara masal.
"Perlu diketahui, ojek bukan angkutan umum, dia bukan bagian dari angkutan publik. Ojek kan cuma bisa bawa satu orang. Keberadaanya juga tidak diatur di dalam Undang-undang," kata Nirwono kepada Metrotvnews.com, Rabu (5/8/2015).
Sebaiknya, kata Nirwana, Pemprov DKI menyediakan layanan sepeda gratis (bike sharing) bagi masyarakat. Bike sharing juga dapat digunakan sebagai kendaraan pengumpan (feeder) di beberapa titik angkutan publik lainnya seperti TransJakarta.
"Kenapa tidak mengupayakan bike sharing seperti di Belanda. Nanti layanan sepeda gratis juga bisa dijadikan feeder buat bus TransJakarta," katanya.
Selain itu, wacana melegalkan ojek juga tidak membawa semangat gerakan penyelamatan bumi (go green) karena akan menambah polusi udara dan suara. "Sama saja kan, kualitas udara kita juga akan memburuk, kenapa tidak cari kendaraan yang ramah lingkungan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung, mengakui ojek sebetulnya merupakan transportasi ilegal. Namun, dia sadar keberadaan ojek saat ini dibutuhkan masyarakat.
Meski begitu, kata Ellen, kalaupun ojek masuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas, hal itu semata-mata untuk menjembatani sementara hingga pemerintah bisa menyediakan angkutan umum yang lebih layak. Nantinya, ojek harus kembali dihilangkan.
* http://news.metrotvnews.com/read/201...-angkutan-umum
bahkan LLAJ pun ngebacot yang menurut gw sendiri ga penting banget dia bacotnya, bukannya di usut atau gimana, malah terkesan dibiarkan??
Quote:
JAKARTA - Munculnya fenomena ojek yang dikemas dengan teknologi online seperti Go-Jek dan GrabBike menimbulkan polemik. Pasalnya, Organda menyebut ojek melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan umum barang, sepeda motor (ojek) bukanlah angkutan umum orang dan barang.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator yang mengurusi hal tersebut juga membenarkan. Kendaraan roda dua memang bukan termasuk dalam kendaraan yang bisa melakukan pelayanan publik.
"Memang di dalam undang-undang tidak ada izin untuk sepeda motor melakukan pelayanan publik, seperti tukang ojek," tutur Direktur LLAJ Dishubdat Eddi di mall Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Namun, Eddiu menegaskan Kemenhub belum berencana membenahi ataupun menindak tukang ojek konvensional maupun ojek online. "Tapi yang jelas ojek bukan angkutan umum," tambahnya.
Meskipun begitu, dia mengatakan pemerintah tidak akan mengubah ataupun merevisi undang-undang tersebut. Namun, jika ada pihak yang merasa keberatan terkait regulasi tersebut, dia mempersilahkan untuk membuat laporan agar dilakukan uji materi terkait UU tersebut. "Silahkan kalau ada dari pihak manapun yang merasa kurang pas bisa mengajukan uji materi," tegasnya.
Dia berpendapat, munculnya ojek memang dikarenakan kemacetan di Jakarta dan kota-kota besar yang belum bisa diurai dengan angkutan umum. "Nanti kalau sudah tidak macet. Seperti MRT sudah jadi, itu (ojek) pasti akan hilang dengan sendirinya," pungkasnya.
* http://economy.okezone.com/read/2015...an-umum-publik
Kementerian Perhubungan sebagai regulator yang mengurusi hal tersebut juga membenarkan. Kendaraan roda dua memang bukan termasuk dalam kendaraan yang bisa melakukan pelayanan publik.
"Memang di dalam undang-undang tidak ada izin untuk sepeda motor melakukan pelayanan publik, seperti tukang ojek," tutur Direktur LLAJ Dishubdat Eddi di mall Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Namun, Eddiu menegaskan Kemenhub belum berencana membenahi ataupun menindak tukang ojek konvensional maupun ojek online. "Tapi yang jelas ojek bukan angkutan umum," tambahnya.
Meskipun begitu, dia mengatakan pemerintah tidak akan mengubah ataupun merevisi undang-undang tersebut. Namun, jika ada pihak yang merasa keberatan terkait regulasi tersebut, dia mempersilahkan untuk membuat laporan agar dilakukan uji materi terkait UU tersebut. "Silahkan kalau ada dari pihak manapun yang merasa kurang pas bisa mengajukan uji materi," tegasnya.
Dia berpendapat, munculnya ojek memang dikarenakan kemacetan di Jakarta dan kota-kota besar yang belum bisa diurai dengan angkutan umum. "Nanti kalau sudah tidak macet. Seperti MRT sudah jadi, itu (ojek) pasti akan hilang dengan sendirinya," pungkasnya.
* http://economy.okezone.com/read/2015...an-umum-publik
Dikira ojek itu mau uji materi??? ga akan mau pak, mikir lah pak, ngapain amat mereka uji materi, toh ilegal pun ga masalah di marih!! ngapain di uji segala???
Quote:
SEMARANG – Ojek bukan angkutan publik. Kemunculan ojek marak pasca 1998, diawali ketika masyarakat sulit mencari pekerjaan. Hal tersebut dikatakan oleh pakar transportasi dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno. Selain itu, kegagalan pemerintah mengatur transportasi umum menyebabkan ojek menjamur.
“Kepala daerah sangat malas menata transportasi publik. Motor lebih cocok untuk jarak pendek atau yang tidak terjangkau layanan angkutan umum. Apapun bentuk layanan ojek, tetaplah sepeda motor bukan kendaraan yang berkeselamatan,” paparnya, Selasa (18/8).
Oleh karena itu, warga harus mendesak kepala daerah untuk mau melaksanakan kewajibannya menyediakan transportasi yang bermartabat, nyaman dan aman. Semakin banyaknya kendaraan roda dua yang dijadikan ojek, berarti pemerintah daerah semakin gagal dalam penyediaan angkutan umum.
Akademisi ini sebelumnya menyoroti kehadiran Go-Jek, layanan ojek berbasis aplikasi yang kini marak di Jakarta dan Bandung. “Polisi berwenang melarang kendaraan seperti becak motor juga karena tidak ada uji KIR,” kata dia.
Selama ini dia melihat, komunitas-komunitas penyedia angkutan umum dimanfaatkan sebagai lumbung suara dalam Pilkada. Selain itu, para pengusaha angkutan umum harus bersepakat untuk tidak menerima layanan tempel foto pasangan calon jika tidak disertai upaya mensejahterakan sopir angkot dengan cara menata ulang transportasi umumnya
* http://metrosemarang.com/heboh-bisni...-angkutan-umum
“Kepala daerah sangat malas menata transportasi publik. Motor lebih cocok untuk jarak pendek atau yang tidak terjangkau layanan angkutan umum. Apapun bentuk layanan ojek, tetaplah sepeda motor bukan kendaraan yang berkeselamatan,” paparnya, Selasa (18/8).
Oleh karena itu, warga harus mendesak kepala daerah untuk mau melaksanakan kewajibannya menyediakan transportasi yang bermartabat, nyaman dan aman. Semakin banyaknya kendaraan roda dua yang dijadikan ojek, berarti pemerintah daerah semakin gagal dalam penyediaan angkutan umum.
Akademisi ini sebelumnya menyoroti kehadiran Go-Jek, layanan ojek berbasis aplikasi yang kini marak di Jakarta dan Bandung. “Polisi berwenang melarang kendaraan seperti becak motor juga karena tidak ada uji KIR,” kata dia.
Selama ini dia melihat, komunitas-komunitas penyedia angkutan umum dimanfaatkan sebagai lumbung suara dalam Pilkada. Selain itu, para pengusaha angkutan umum harus bersepakat untuk tidak menerima layanan tempel foto pasangan calon jika tidak disertai upaya mensejahterakan sopir angkot dengan cara menata ulang transportasi umumnya
* http://metrosemarang.com/heboh-bisni...-angkutan-umum
bener banget pak!! semakin banyak ojek semakin gagal pemerintah ngatasin permasalah angkutan umum di Indonesia!!
Quote:
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampak bingung ketika ditanyakan mengenai landasan hukum operasional perusahaan Gojek sebagai penyedia layanan transportasi massal di ibu kota. Kebingungan ditunjukkan Ahok karena sampai saat ini terbukti belum ada satu pun undang-undang yang mengatur ojek sebagai moda transportasi massal di Indonesia maupun Jakarta.
"Ya, gimana ngomong landasan hukum ya. Yang penting perusahaannya saja lah. Dia (Gojek) sudah ada perusahaan dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) itu ya sudah kasih (beroperasi) saja. Soalnya UU tidak mengatur ada ojek, tapi sadar tidak selama ini kita ketolong sama ojek," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7).
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, tidak disebutkan adanya sepeda motor sebagai moda transportasi massal di Indonesia. Sepeda motor hanya dapat digunakan sebagai kendaraan pengangkut barang sesuai isi peraturan lain, yaitu Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Namun, Gojek diketahui telah mengantongi SIUP dan mendaftarkan perusahaannya sehingga memiliki kewajiban membayar pajak kepada pemerintah sejak awal tahun ini.
Melihat belum adanya regulasi mengenai keberadaan ojek sebagai sarana transportasi massal, Ketua Fraksi NasDem di DPRD Bestari Barus pun menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap tegas terhadap Gojek maupun ojek lain di ibu kota. Menurutnya, izin operasional Gojek maupun perusahaan penyedia jasa ojek lain harus segera diatur sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar lagi di masa mendatang.
"Pengelola Gojek wajib bayar pajak selama aturan membolehkan untuk beroperasi. Nah, bagaimana dengan Gojek? Apakah ada izin operasi? Pemprov perlu ketegasan supaya jelas keberadaannya dan terkendali," kata Bestari dalam pesan singkatnya kepada CNN Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengatakan akan menyediakan regulasi baru untuk mengatur keberadaan ojek sebagai sarana transportasi massal di Indonesia. Regulasi baru akan dikeluarkan setelah ia melihat adanya perkembangan teknologi yang digunakan untuk membantu transportasi massal menggunakan kendaraan roda dua alias ojek sebagai moda utamanya.
"Setelah Idul Fitri duduk bareng supaya ada dasar hukumnya dan formal," kata Jonan beberapa waktu lalu.
* http://www.cnnindonesia.com/nasional...gaturan-gojek/
"Ya, gimana ngomong landasan hukum ya. Yang penting perusahaannya saja lah. Dia (Gojek) sudah ada perusahaan dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) itu ya sudah kasih (beroperasi) saja. Soalnya UU tidak mengatur ada ojek, tapi sadar tidak selama ini kita ketolong sama ojek," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7).
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, tidak disebutkan adanya sepeda motor sebagai moda transportasi massal di Indonesia. Sepeda motor hanya dapat digunakan sebagai kendaraan pengangkut barang sesuai isi peraturan lain, yaitu Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Namun, Gojek diketahui telah mengantongi SIUP dan mendaftarkan perusahaannya sehingga memiliki kewajiban membayar pajak kepada pemerintah sejak awal tahun ini.
Melihat belum adanya regulasi mengenai keberadaan ojek sebagai sarana transportasi massal, Ketua Fraksi NasDem di DPRD Bestari Barus pun menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap tegas terhadap Gojek maupun ojek lain di ibu kota. Menurutnya, izin operasional Gojek maupun perusahaan penyedia jasa ojek lain harus segera diatur sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar lagi di masa mendatang.
"Pengelola Gojek wajib bayar pajak selama aturan membolehkan untuk beroperasi. Nah, bagaimana dengan Gojek? Apakah ada izin operasi? Pemprov perlu ketegasan supaya jelas keberadaannya dan terkendali," kata Bestari dalam pesan singkatnya kepada CNN Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengatakan akan menyediakan regulasi baru untuk mengatur keberadaan ojek sebagai sarana transportasi massal di Indonesia. Regulasi baru akan dikeluarkan setelah ia melihat adanya perkembangan teknologi yang digunakan untuk membantu transportasi massal menggunakan kendaraan roda dua alias ojek sebagai moda utamanya.
"Setelah Idul Fitri duduk bareng supaya ada dasar hukumnya dan formal," kata Jonan beberapa waktu lalu.
* http://www.cnnindonesia.com/nasional...gaturan-gojek/
Quote:
Kementerian Perhubungan akan membuat regulasi untuk mengatur moda transportasi yang berbasis teknologi informatika. Aturan tersebut akan menfasilitasi moda transportasi yang menggunakan basis teknologi informasi untuk mencari pelanggan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah tidak bisa menghindari perkembangan teknologi yang merambah semua sektor, termasuk juga sektor transportasi. Belakangan ini muncul layanan transportasi yang menggunakan basis teknolgi informasi untuk mencapai pelanggan. Jonan pun mencontohkan, Go-Jek dan Uber Taksi.
"Uber taksi, Go-Jek, prinsipnya begini, kami tidak bisa menghindari perkembangan teknologi," kata Jonan dalam acara Halal Bihalal di komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan akan mencoba membuat regulasi yang mengatur moda transportasi yang saat ini sedang diminati masyarakat tersebut. Setelah lebaran, Jonan akan mengumpulkan pemangku kepentingan yang terkait untuk menyusun aturannya. "Setelah Idul Fitri duduk bareng bikin aturan supaya ada dasar hukumnya dan formal," tuturnya.
Jonan mengungkapkan, meski saat ini belum ada regulasi yang mengatur alat transportasi tersebut. Negara tidak dirugikan, pasalnya tidak berpengaruh banyak. "Tidak besar saya kira. Tidak ada kerugian negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ardiansyah mengatakan, Taksi Uber bukanlah angkutan khusus. Dia menjelaskan kembali, keberadaan Taksi Uber merupakan ilegal. Sebab, angkutan tersebut tidak mempunyai izin beroperasi selayaknya transportasi umum.
"Semua orang bisa menggunakan kendaraan itu dengan transaksi, setiap ada transaksi antara pengguna kendaraan dan pemilik kendaraan, itu masuk dalam transportasi umum. Dan itu diatur dalam peraturan pemerintah untuk melindungi pengguna jasa," ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, selain keberadaannya yang belum memiliki izin, tarif Taksi Uber yang jauh lebih murah juga menjadi polemik. Hal itu ditentang para pengusaha angkutan lainnya, karena berpotensi merusak kestabilan harga minimum yang ada di pasaran. "Ini kan merusak harga pasaran. Uber itu bisa murah, karena tidak terikat, tidak mengikuti regulasi yang ada, berbeda dengan operator taksi resmi," tutur dia.
Hal yang sama juga terjadi dengan Go-Jek. Sebelumnya, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Ketentuan Angkutan Umum Orang dan Barang, mengatur soal sepeda motor sebagai kendaraan umum.
"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang," ujar dia.
* http://bisnis.liputan6.com/read/2274...dan-taksi-uber
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah tidak bisa menghindari perkembangan teknologi yang merambah semua sektor, termasuk juga sektor transportasi. Belakangan ini muncul layanan transportasi yang menggunakan basis teknolgi informasi untuk mencapai pelanggan. Jonan pun mencontohkan, Go-Jek dan Uber Taksi.
"Uber taksi, Go-Jek, prinsipnya begini, kami tidak bisa menghindari perkembangan teknologi," kata Jonan dalam acara Halal Bihalal di komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan akan mencoba membuat regulasi yang mengatur moda transportasi yang saat ini sedang diminati masyarakat tersebut. Setelah lebaran, Jonan akan mengumpulkan pemangku kepentingan yang terkait untuk menyusun aturannya. "Setelah Idul Fitri duduk bareng bikin aturan supaya ada dasar hukumnya dan formal," tuturnya.
Jonan mengungkapkan, meski saat ini belum ada regulasi yang mengatur alat transportasi tersebut. Negara tidak dirugikan, pasalnya tidak berpengaruh banyak. "Tidak besar saya kira. Tidak ada kerugian negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ardiansyah mengatakan, Taksi Uber bukanlah angkutan khusus. Dia menjelaskan kembali, keberadaan Taksi Uber merupakan ilegal. Sebab, angkutan tersebut tidak mempunyai izin beroperasi selayaknya transportasi umum.
"Semua orang bisa menggunakan kendaraan itu dengan transaksi, setiap ada transaksi antara pengguna kendaraan dan pemilik kendaraan, itu masuk dalam transportasi umum. Dan itu diatur dalam peraturan pemerintah untuk melindungi pengguna jasa," ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, selain keberadaannya yang belum memiliki izin, tarif Taksi Uber yang jauh lebih murah juga menjadi polemik. Hal itu ditentang para pengusaha angkutan lainnya, karena berpotensi merusak kestabilan harga minimum yang ada di pasaran. "Ini kan merusak harga pasaran. Uber itu bisa murah, karena tidak terikat, tidak mengikuti regulasi yang ada, berbeda dengan operator taksi resmi," tutur dia.
Hal yang sama juga terjadi dengan Go-Jek. Sebelumnya, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Ketentuan Angkutan Umum Orang dan Barang, mengatur soal sepeda motor sebagai kendaraan umum.
"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang," ujar dia.
* http://bisnis.liputan6.com/read/2274...dan-taksi-uber
Udah pernah liat Gojek plat kuning??? selama blm liat berarti omongan itu hanyalah omong kosong belaka!!
Quote:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan pihaknya akan menangkap taksi mewah Uber yang lalu lalang di Jakarta. Ahok beralasan, perusahaan taksi tersebut belum mempunyai izin operasional di Ibukota.
"Mesti tangkap kalau ada mobil-mobil seperti (taksi Uber) itu. Gampang tangkapnya, jebak saja kan, tinggal install aplikasi, pesan (taksinya) nanti lihat mana mobilnya yang datang," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Moda transportasi yang sudah beroperasi sejak pekan lalu ini, menurut Ahok sebagai suatu ide yang bagus. Calon penumpang bisa pesan lewat aplikasi android. Namun keberadaan jasa rental mobil itu dianggapnya merugikan perusahaan taksi lain yang sudah lebih dulu beroperasi.
"Iya pertama merugikan (taksi lain). Kedua, kalau enggak ada perusahaannya segala macam atau terjadi apa-apa yang tidak diharapkan, yang tanggung jawab siapa? Kita kan selalu ajarkan kalau naik taksi baca dulu itu taksi apa, nama sopir dan nomor taksinya. Nah pertanyaannya (Uber) ini punya siapa, kamu bisa enggak lacak? Kantornya enggak jelas, enggak ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)," sambung Ahok.
Layanan taksi Uber menjadi hal baru di Indonesia. Saat ini layanan tersebut baru beroperasi di sekitar pusat bisnis seperti SCBD Sudirman dan Kuningan. Para pemakai jasa bisa menyewa mobil Uber lewat aplikasi di handphone. Mobil yang digunakan untuk antar jemput bervariasi antara lain Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class.
Mirip taksi, pemesan angkutan bisa pesan mobil lalu mereka akan diantar ke tujuan. Layaknya taksi biasa, ada tarif minimum yang harus dibayar. Meskipun pembayaran lewat kartu kredit, layanan ini dikategorikan sama dengan angkutan umum karena itu perlu ada izin operasional.
Lebih lanjut, orang nomor dua di DKI itu berujar jika memang perusahaan tersebut ingin melanjutkan usahanya di Jakarta maka ia harus mengurus izinnya. Ahok meminta agar perusahaan juga membayar pajak sebagai kompensasi berusaha di DKI. Selain itu, adanya kejelasan izin juga akan memberikan jaminan keamanan bagi penumpang.
"Kalau pun betul-betul dia mau beroperasi di Jakarta, kenapa enggak dia mau resmikan gitu? Urus izin saja kan biar jelas. Misalnya orang Uber ya, ini kantornya di sini nih, kalau ada apa-apa, ini nama pemegangnya. Terus dia juga dikenakan NPWP dong, karena kamu kan berusaha di Indonesia, di Indonesia itu ada aturan, kalau perusahaan untung mesti bayar pajak. Kalau kayak gini berarti langgar peraturan dan larikan pajak dong," bebernya.
* http://news.detik.com/berita/2666018...esti-ditangkap
"Mesti tangkap kalau ada mobil-mobil seperti (taksi Uber) itu. Gampang tangkapnya, jebak saja kan, tinggal install aplikasi, pesan (taksinya) nanti lihat mana mobilnya yang datang," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Moda transportasi yang sudah beroperasi sejak pekan lalu ini, menurut Ahok sebagai suatu ide yang bagus. Calon penumpang bisa pesan lewat aplikasi android. Namun keberadaan jasa rental mobil itu dianggapnya merugikan perusahaan taksi lain yang sudah lebih dulu beroperasi.
"Iya pertama merugikan (taksi lain). Kedua, kalau enggak ada perusahaannya segala macam atau terjadi apa-apa yang tidak diharapkan, yang tanggung jawab siapa? Kita kan selalu ajarkan kalau naik taksi baca dulu itu taksi apa, nama sopir dan nomor taksinya. Nah pertanyaannya (Uber) ini punya siapa, kamu bisa enggak lacak? Kantornya enggak jelas, enggak ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)," sambung Ahok.
Layanan taksi Uber menjadi hal baru di Indonesia. Saat ini layanan tersebut baru beroperasi di sekitar pusat bisnis seperti SCBD Sudirman dan Kuningan. Para pemakai jasa bisa menyewa mobil Uber lewat aplikasi di handphone. Mobil yang digunakan untuk antar jemput bervariasi antara lain Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class.
Mirip taksi, pemesan angkutan bisa pesan mobil lalu mereka akan diantar ke tujuan. Layaknya taksi biasa, ada tarif minimum yang harus dibayar. Meskipun pembayaran lewat kartu kredit, layanan ini dikategorikan sama dengan angkutan umum karena itu perlu ada izin operasional.
Lebih lanjut, orang nomor dua di DKI itu berujar jika memang perusahaan tersebut ingin melanjutkan usahanya di Jakarta maka ia harus mengurus izinnya. Ahok meminta agar perusahaan juga membayar pajak sebagai kompensasi berusaha di DKI. Selain itu, adanya kejelasan izin juga akan memberikan jaminan keamanan bagi penumpang.
"Kalau pun betul-betul dia mau beroperasi di Jakarta, kenapa enggak dia mau resmikan gitu? Urus izin saja kan biar jelas. Misalnya orang Uber ya, ini kantornya di sini nih, kalau ada apa-apa, ini nama pemegangnya. Terus dia juga dikenakan NPWP dong, karena kamu kan berusaha di Indonesia, di Indonesia itu ada aturan, kalau perusahaan untung mesti bayar pajak. Kalau kayak gini berarti langgar peraturan dan larikan pajak dong," bebernya.
* http://news.detik.com/berita/2666018...esti-ditangkap
Apa bener hukum itu tumpul di atas tapi runcing dibawah???? taksi uber itu angkutan kelas ekonomi menengah atas sedangkan ojek menengah kebawah?? uber taksi di tangkap sedangkap ojek?? apa mungkin uber ga ada SIUP??? tapi uber taxi punya surat Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing lho, sama halnya dengan ojek online cuma bermodal SIUP!!! kalo cuma modal siup ga kasian sama taksi yang udah daftar jadi plat kuning itu pak?? mereka kan ga cuma punya siup doang pak!!! ppppfffffttttt (setoran gede kayanya pak!! bagi gw dong pak dikit aja lah!!)
Lanjut di post 3 gan!!!
Diubah oleh flyinpig 01-10-2015 17:25
0
3.6K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan